Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mencoreng nilai luhur tanah kelahiran Pacu Jalur, ajang perlombaan dayung perahu tradisional.

KPK baru saja mengungkap kasus dugaan suap jabatan dan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.

>>> Soara and the House of Monsters Dapat Adaptasi Anime, Tayang 2027

Ada tiga orang tersangka yang ditahan KPK, yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA); Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN); serta seorang pihak swasta bernama Ardiles (ARD) selaku Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Nilai Luhur Pacu Jalur Tercoreng

"Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat.

Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan Kuansing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7) malam.

Budi menambahkan penindakan kali ini pun menjadi sinyal peringatan dari instrumen pencegahan korupsi di dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

"Di mana nilai MCSP Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 masih berada pada zona merah, dengan skor 63,84 poin, atau menurun sebanyak 8,13 poin dari tahun 2024.

Terutama pada area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yang hanya memperoleh skor di bawah 50, yaitu di skor 45," ungkap Budi.

Di sisi lain, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan secara signifikan.