Dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah toko percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah kisahnya beredar luas di media sosial. Ketiganya disebut tidak hanya ditahan selama hampir tiga pekan, tetapi juga diborgol dan dirantai oleh pemilik usaha.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian peralatan percetakan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp150 juta. Salah seorang karyawan diduga mengambil alat tersebut, sementara dua rekan lainnya disebut membantu mengantarkan barang untuk dijual.

Dugaan Penyekapan Berlangsung Selama Tiga Minggu

Informasi yang beredar menyebut ketiga karyawan ditempatkan di gudang toko selama kurang lebih tiga minggu. Foto yang viral memperlihatkan kondisi kaki korban dirantai dan tangan diborgol.

Peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Kalibaru atau Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

>>> Profil Nathaliya Wani Sabu Petinggi Bank BCA yang Turun Gunung Hadapi Kasus Dugaan Deposito Fiktif di Malang: Umur, Agama dan IG

Keluarga Diminta Menyerahkan Uang

Berdasarkan keterangan yang beredar di media sosial, pemilik toko diduga meminta masing-masing keluarga korban menyerahkan Rp50 juta sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian usaha. Total uang yang diminta mencapai Rp150 juta.

  • Kerugian toko disebut mencapai sekitar Rp150 juta.
  • Tiga karyawan diduga diminta bertanggung jawab bersama.
  • Setiap keluarga diminta menyerahkan Rp50 juta.

Dalam unggahan yang viral, disebutkan salah satu keluarga telah memenuhi permintaan tersebut. Namun, menurut informasi yang beredar, korban disebut belum juga dibebaskan sehingga persoalan itu kemudian dilaporkan kepada lembaga bantuan hukum.

Perbincangan Ramai di Media Sosial

Kasus ini memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menilai dugaan pencurian tetap harus diproses secara hukum, sementara tindakan penyekapan dan dugaan pemerasan juga dinilai tidak dapat dibenarkan.

Hingga kabar tersebut ramai diperbincangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penanganan perkara maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat.