Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menyoroti langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang dinilai terburu-buru dalam berencana melaporkan 300 perusahaan kelapa sawit.

Menurut Darto, sebagai pemegang otoritas di sektor hulu sawit, Kementan semestinya mengutamakan konsolidasi dan dialog dengan para pelaku usaha terlebih dahulu.

>>> Bank Dunia: Subsidi BBM di Indonesia Salah Sasaran, Nikmati Kelas Atas

Ia menegaskan peran utama Kementan adalah menjaga stabilitas seluruh ekosistem sawit dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS), tengkulak, pemilik loading ramp, pelaku industri penyulingan (refinery), hingga institusi keuangan pembiayaan.

"Semestinya Kementan mengumpulkan para pihak karena tugasnya adalah di sektor hulu.

Kementan harus mampu mengkonsolidasi di sektor hulu tentang gagasan apa yang diusulkan kepada DSi atau Presiden agar ekosistem sawit tetap stabil," ujar Darto saat dihubungi, Kamis (11/6/2026).

POPSI menilai respons Kementan masih bersifat reaktif atau sekadar menjadi ‘pemadam kebakaran’ saat terjadi gejolak harga pada Tandan Buah Segar (TBS).

Darto menambahkan penurunan harga TBS di tingkat petani dipicu oleh kepanikan pasar akibat munculnya wacana kebijakan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Benar terjadi penurunan karena ada pasar sawit dari sisi demand (permintaan) yang mempertanyakan kebijakan satu pintu. Kebijakannya belum jelas sebelumnya, hanya dari pidato, kebijakan belum muncul," jelas Darto.

Ketidakpastian regulasi ini berdampak langsung pada aktivitas perdagangan di Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

Akibat absennya mitigasi risiko dan sosialisasi yang matang, dia mengungkap terjadi fenomena withdraw atau kegagalan kesepakatan harga tender Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) di KPBN.