Lima Tersangka Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang Ditangkap, Terancam Hukuman hingga 9 Tahun

Polres Karawang menetapkan lima pria sebagai tersangka dalam perkara dugaan pesta sesama jenis yang sempat ramai diperbincangkan setelah videonya beredar di media sosial.

Kelima tersangka masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Mereka diamankan petugas di lokasi berbeda, yakni di rumah masing-masing, pada Selasa dini hari, 9 Juni 2026.

Status dan Latar Belakang Tersangka

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menyampaikan seluruh tersangka berstatus belum menikah. Mereka diketahui bekerja sebagai karyawan di kawasan industri Karawang dan Cikarang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut disebut telah direncanakan oleh salah seorang peserta. Setelah rencana itu disusun, sejumlah orang lain kemudian diajak untuk ikut bergabung.

"Dari hasil penyelidikan kami, untuk tempat tersebut memang dari salah satu mereka berencana untuk melakukan pesta bersama. Yang lain kemudian mengundang teman-temannya," kata Fiki.

>>> Persija Jakarta Rekrut Mariano Peralta di Bursa Transfer Liga 1

Dijerat Dua Pasal KUHP

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 414 dalam regulasi yang sama.

Untuk Pasal 406, ancaman pidana yang dikenakan maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara Pasal 414 yang berkaitan dengan perbuatan cabul memiliki ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Kasus Bermula dari Video Viral

Perkara ini mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan sejumlah pria berada di sebuah tempat hiburan malam di Karawang.

Dalam video tersebut, beberapa orang tampak berjoget sambil berpelukan dan menunjukkan kedekatan fisik. Rekaman itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.