Lima Tersangka Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang Ditangkap, Terancam Hukuman hingga 9 Tahun
Lima Tersangka Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang Ditangkap, Terancam Hukuman hingga 9 Tahun
Polres Karawang menetapkan lima pria sebagai tersangka dalam perkara dugaan pesta sesama jenis yang sempat ramai diperbincangkan setelah videonya beredar di media sosial.
Kelima tersangka masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Mereka diamankan petugas di lokasi berbeda, yakni di rumah masing-masing, pada Selasa dini hari, 9 Juni 2026.
Status dan Latar Belakang Tersangka
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menyampaikan seluruh tersangka berstatus belum menikah. Mereka diketahui bekerja sebagai karyawan di kawasan industri Karawang dan Cikarang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut disebut telah direncanakan oleh salah seorang peserta. Setelah rencana itu disusun, sejumlah orang lain kemudian diajak untuk ikut bergabung.
"Dari hasil penyelidikan kami, untuk tempat tersebut memang dari salah satu mereka berencana untuk melakukan pesta bersama. Yang lain kemudian mengundang teman-temannya," kata Fiki.
>>> Persija Jakarta Rekrut Mariano Peralta di Bursa Transfer Liga 1
Dijerat Dua Pasal KUHP
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 414 dalam regulasi yang sama.
Untuk Pasal 406, ancaman pidana yang dikenakan maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara Pasal 414 yang berkaitan dengan perbuatan cabul memiliki ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kasus Bermula dari Video Viral
Perkara ini mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan sejumlah pria berada di sebuah tempat hiburan malam di Karawang.
Dalam video tersebut, beberapa orang tampak berjoget sambil berpelukan dan menunjukkan kedekatan fisik. Rekaman itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Update Terbaru
Hisense Gandeng Sonovision Perluas Jaringan Ritel di India Selatan
Rabu / 10-06-2026, 16:50 WIB
Pertamina Naikkan Harga Pertamax Green 95 Jadi Rp17.000 per Liter
Rabu / 10-06-2026, 16:50 WIB
Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 Per Liter per 10 Juni 2026
Rabu / 10-06-2026, 16:50 WIB
12 Amalan Sunnah di Bulan Muharram, dari Puasa hingga Sedekah
Rabu / 10-06-2026, 16:49 WIB
Kenaikan Pertamax Green 95 Menguras Kantong Pemilik Vespa Modern
Rabu / 10-06-2026, 16:49 WIB
Byeon Woo-seok Gelar Fan Meeting The Secret Library di Jakarta 7 November
Rabu / 10-06-2026, 16:49 WIB
Filipina Desak China Singkirkan Struktur Terapung di Scarborough Shoal
Rabu / 10-06-2026, 16:48 WIB
Rupiah Menguat ke Rp17.944 Per Dolar AS Pascakenaikan Suku Bunga
Rabu / 10-06-2026, 16:48 WIB
Gelombang Lokal 2026: Wadah Musisi Independen di Malang
Rabu / 10-06-2026, 16:48 WIB
Nindya Karya Bangun Sekolah Rakyat Trenggalek dengan Sentuhan Arsitektur Majapahit
Rabu / 10-06-2026, 16:48 WIB
Daftar iPhone yang Kompatibel dengan Apple Intelligence di iOS 27
Rabu / 10-06-2026, 16:45 WIB
175 Platform Digital Sudah Diperiksa Komdigi, Netflix Shopee dan PUBG Termasuk
Rabu / 10-06-2026, 16:44 WIB
Kisah Raihan Yusuf Tembus Tiga PTN Favorit dan Tips Belajarnya
Rabu / 10-06-2026, 16:44 WIB
Apple Batasi Fitur Apple Intelligence di iOS 27 Hanya untuk Varian Tertentu
Rabu / 10-06-2026, 16:44 WIB






