Sarwendah Bantah Paksa Ruben Onsu Bayar Nafkah Rp200 Juta
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, membantah tudingan bahwa kliennya memaksa Ruben Onsu membayar nafkah pascacera sebesar Rp200 juta per bulan.
Dalam wawancara virtual pada Kamis (4/6/2026), Chris menegaskan nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis bersama, bukan permintaan sepihak Sarwendah.
>>> Persib dan Borneo FC Masuk Grup Berat ASEAN Club Championship
Menurut Chris, besaran angka itu ditentukan berdasarkan rincian kebutuhan harian rumah tangga dan anak-anak yang sudah berjalan selama ini.
Pihak Ruben Onsu disebut telah memahami seluruh detail pengeluaran sebelum menandatangani perjanjian.
"Hal itu dilakukan bukan dari permintaannya Sarwendah yang memaksa. Ruben pun sudah tahu situasi kebutuhan rumah seperti apa.
Itu adalah kesepakatan yang ditandatangani langsung dan disadari oleh pihak RO (Ruben Onsu)," ujar Chris.
Chris juga meminta publik berhenti membangun opini bahwa Sarwendah bergantung secara finansial kepada mantan suaminya.
Mantan personel Cherrybelle itu dinyatakan sudah memiliki penghasilan sendiri dan mandiri sejak sebelum proses perceraian bergulir.
"Klien kami jangan lagi diframing butuh uang. Klien kami dari awal perceraian, bahkan sebelum perceraian, sudah menjadi wanita yang mandiri secara finansial," tegas Chris.
Pihak pengacara menyesalkan adanya narasi negatif yang mengeluhkan besarnya biaya setelah putusan perceraian resmi keluar.
Chris menilai sikap mempermasalahkan kesepakatan yang telah dibuat secara ikhlas merupakan tindakan tidak adil.
"Begitu ada masalah dia billing bahwa ini pembayarannya besar. Sekarang pertanyaannya, siapa yang meminta?
Itu kan sudah diatur dalam kesepakatan," tuturnya.
Ia menambahkan, "Sampaikan saja masing-masing kewajibannya, jalankan saja masing-masing kewajibannya, dan haknya juga akan diterima masing-masing."
>>> Wasmah Syirin Ungkap Dugaan KDRT dan Sebut Proses Perceraian Terhambat
Saat ini, Sarwendah dilaporkan tetap fokus mengasuh anak-anak dan bersedia menggunakan dana pribadi jika hak dari mantan suami belum terpenuhi.
Update Terbaru
Magic Knight Rayearth 2026 Umumkan Tambahan Pemeran, Tayang Perdana 4 Juli
Jumat / 05-06-2026, 19:37 WIB
Chery Mulai Produksi Mobil di Pabrik Nissan Inggris Tahun Depan
Jumat / 05-06-2026, 19:37 WIB
Pasar Keuangan Domestik Tertekan, IHSG Anjlok 35,3% Sepanjang 2026
Jumat / 05-06-2026, 19:36 WIB
Jadwal Pencairan PIP Juni 2026 dan Cara Cek Penerima Lewat HP
Jumat / 05-06-2026, 19:36 WIB
OMDC Dental Hadirkan Teknologi Radiologi Gigi 3D untuk Diagnosis Lebih Akurat
Jumat / 05-06-2026, 19:36 WIB
Jorge Martin Waspadai Dominasi Marc Marquez di Sirkuit Balaton Park
Jumat / 05-06-2026, 19:32 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Oman Tanpa Jay Idzes di Garuda Championship
Jumat / 05-06-2026, 19:32 WIB
Jorge Martin Waspadai Dominasi Marc Marquez di MotoGP Hungaria 2026
Jumat / 05-06-2026, 19:32 WIB
Frisian Flag Luncurkan Kampanye Temani Langkahmu Kini dan Nanti
Jumat / 05-06-2026, 19:31 WIB
Ramalan Feng Shui: Ekonomi RI Gonjang-Ganjing hingga September 2026
Jumat / 05-06-2026, 19:28 WIB
Pasar Keuangan Domestik Tertekan, Pakar Sarankan Strategi Alokasi Aset Taktis
Jumat / 05-06-2026, 19:28 WIB
BYD Kembangkan Robot Humanoid, Bakal Dijual di Diler Mobil
Jumat / 05-06-2026, 19:27 WIB
Peneliti Italia Berhasil Buat Sourdough Pakai Ragi Mumi Berusia 5.300 Tahun
Jumat / 05-06-2026, 19:27 WIB
Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Oman dan Mozambik
Jumat / 05-06-2026, 19:26 WIB






