Nama Rangga Yudha Pratama menjadi perhatian publik setelah diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual berbasis teknologi artificial intelligence (AI) di lingkungan Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat.

Dugaan tersebut mencuat di media sosial usai akun X @sistersindanger mengunggah informasi terkait tindakan yang disebut melibatkan pembuatan konten deepfake vulgar menggunakan foto sejumlah perempuan.

>>> Siapa Anak dan Suami Men Jinggo atau Ni Ketut Ngasti? Pencipta Nasi Jinggo yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Biasa di Bali

Dugaan Deepfake AI Jadi Sorotan

Dalam unggahan yang beredar pada 11 Mei 2026 itu, Rangga disebut sebagai mahasiswa program studi Biologi angkatan 2025 di Universitas Tanjungpura.

Melalui penjelasan yang diunggah akun tersebut, Rangga diduga memanfaatkan foto teman-temannya yang diperoleh dari media sosial dan penyimpanan digital untuk diubah menjadi gambar serta video tidak senonoh menggunakan teknologi AI.

“Rangga Yudha Pratama, Biologi 25, Universitas Tanjungpura, Kalbar. Saat ini lagi disidang dosen-dosen karena ketahuan bikin deepfakes mesum teman-teman perempuannya,” tulis akun tersebut.

Unggahan itu juga menyebut tindakan tersebut termasuk bentuk kekerasan seksual digital karena menghasilkan konten vulgar tanpa persetujuan korban.

Korban Disebut Berjumlah Banyak

Kasus tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan jumlah korban lebih dari satu orang.

Dalam penjelasan yang beredar, foto-foto korban disebut diambil dari tangkapan layar media sosial maupun file yang tersimpan di layanan cloud storage.

“Dia dapat foto teman-temannya dari Gdrive dan SS medsos lalu diedit jadi foto-foto dan video-video vulgar, tidak senonoh. Kekerasan seksual ini,” lanjut keterangan unggahan tersebut.

Warganet Soroti Penyalahgunaan AI

Unggahan itu telah dilihat ratusan ribu pengguna media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari warganet.

  • Sejumlah pengguna meminta kasus tersebut diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.
  • Ada pula yang menyoroti penyalahgunaan teknologi AI untuk tindakan yang merugikan orang lain.
  • Beberapa komentar juga menilai perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Universitas Tanjungpura terkait proses penanganan kasus tersebut maupun status dugaan pelanggaran yang dilakukan.