Kronologi Pembunuhan dan Perampokan

Pada awal April 2026, Anisa sempat mengunjungi rumah korban. Setelah kunjungan itu, keluarga menyadari ada barang yang hilang dan kemudian memasang kamera pengawas.

Rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap peristiwa pembunuhan yang terjadi beberapa minggu kemudian.

  • Anisa dan Lisbet datang dengan dalih bersilaturahmi
  • Pelaku sempat menunjukkan sikap akrab kepada korban
  • Dua pelaku lain masuk dan langsung melakukan penyerangan
  • Korban dipukul hingga meninggal dunia
  • Pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga

Barang yang diambil antara lain perhiasan emas, uang tunai dalam mata uang asing, serta beberapa perangkat elektronik milik korban.

Penangkapan dan Jerat Hukum

Keempat pelaku akhirnya ditangkap di lokasi berbeda. Anisa dan Selamet diamankan di Aceh Tengah, sementara dua lainnya ditangkap di wilayah Sumatera Utara.

Dua tersangka laki-laki dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa seluruh pelaku berada di bawah pengaruh narkotika jenis ekstasi saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, Anisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta perampokan dengan kekerasan. Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

Saat ini, ia menjalani penahanan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.