[X]

Kebijakan Pajak Mobil Listrik Dinilai Mengancam Investasi dan Target Elektrifikasi Nasional

Kebijakan Pajak Mobil Listrik Dinilai Mengancam Investasi dan Target Elektrifikasi Nasional

uang--

Kebijakan pemungutan pajak kendaraan listrik oleh pemerintah daerah menuai kritik dari kalangan ekonom. Aturan tersebut dinilai berpotensi menghambat percepatan adopsi mobil listrik di Indonesia.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 justru bertentangan dengan agenda nasional dalam mendorong elektrifikasi kendaraan.

Ketidakpastian Regulasi Dinilai Ganggu Iklim Investasi



Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebut kebijakan ini menciptakan ketidakpastian karena kewenangan pajak diserahkan ke pemerintah daerah.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan aturan antarwilayah yang dinilai mengganggu kepastian usaha bagi investor.

Dalam penjelasannya, Andry mengungkapkan bahwa investasi di sektor kendaraan listrik dalam tiga tahun terakhir telah mencapai sekitar USD 2,73 miliar atau setara Rp44,23 triliun.


Menurut dia, nilai investasi tersebut masih berpotensi terus meningkat jika didukung oleh kebijakan yang konsisten.

Potensi Ekonomi Besar Terancam

INDEF memperkirakan pengembangan ekosistem kendaraan listrik dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

  • Tambahan Produk Domestik Bruto hingga Rp225 triliun
  • Penciptaan sekitar 1,9 juta lapangan kerja
  • Penguatan industri manufaktur dalam negeri

Proyeksi tersebut ditargetkan dapat tercapai pada 2030 apabila pengembangan industri berjalan tanpa hambatan regulasi.

Namun, Andry mengingatkan bahwa ketidakpastian aturan bisa membuat investor mengalihkan modal ke negara lain yang menawarkan insentif lebih kompetitif, seperti Vietnam.

Risiko Perlambatan Adopsi Kendaraan Listrik

Selain berdampak pada investasi, kebijakan pajak ini juga dinilai dapat memperlambat minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Ia menegaskan bahwa insentif masih sangat dibutuhkan untuk mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan tersebut.

Penghapusan kepastian bebas pajak dinilai akan menambah beban konsumen di awal pembelian.

  • Bea balik nama dapat mencapai sekitar Rp48 juta untuk mobil seharga Rp400 juta
  • Pajak tahunan diperkirakan sekitar Rp5 juta

Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi daya tarik kendaraan listrik di pasar domestik.


Berita Lainnya