[X]
×

Polisi Ungkap Video Asusila Pelajar SMP Pamekasan Direkam di Kos Harian

Polisi Ungkap Video Asusila Pelajar SMP Pamekasan Direkam di Kos Harian

polisi-WikimediaImages/pixabay-

Kasus video asusila yang melibatkan dua pelajar SMP di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mulai menemukan titik terang setelah polisi mengungkap lokasi perekaman.

Rekaman tersebut diketahui dibuat di sebuah kamar kos harian yang berada di kawasan Jalan Jokotole.

Rekaman Dilakukan Berulang Kali



Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama.

Dalam penjelasan resmi, perekaman dilakukan menggunakan ponsel pribadi milik pelaku berinisial FP.

Video itu diduga sengaja dibuat, namun pada peristiwa terakhir justru menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Pengakuan Korban Masih Didalami


Dalam proses pemeriksaan, siswi berinisial PJ menyampaikan bahwa dirinya dipaksa melakukan tindakan tersebut.

Penyidik masih mendalami keterangan itu untuk memastikan ada atau tidaknya unsur paksaan dalam kasus ini.

  • FP telah diamankan sejak 6 April 2026
  • Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan
  • Kasus ditangani dengan percepatan karena melibatkan anak di bawah umur

Langkah percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pihak yang terlibat.

Baca juga: Profil Biodata Ecky yang Tereliminasi di Babak Spektakuler Show 10 Indonesian Idol Season 14: Umur, Agama dan IG

Latar Belakang Pelaku dan Korban

Dari hasil penyelidikan, kedua pelajar diketahui berasal dari sekolah yang berbeda.

PJ tercatat sebagai siswa kelas VIII, sedangkan FP merupakan siswa kelas IX.

Kasus ini mencuat setelah orang tua PJ melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, menyusul beredarnya video berdurasi lebih dari empat menit di masyarakat.

Ancaman Hukuman

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang dikenakan memuat ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.


Berita Lainnya