Polisi Bantah Tilang Khusus Ban Motor Gundul, Aturan Lama yang Disalahartikan
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul akan ditilang Rp250 ribu ternyata tidak benar.
Kepolisian memastikan informasi yang viral di media sosial itu adalah hoaks.
>>> Bukan Sekadar Bisnis, Ini Alasan Keselamatan di Balik Ketatnya Aturan Bagasi Kabin
Informasi tersebut beredar luas di Instagram.
Unggahan itu mengklaim Polri resmi memberlakukan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara motor dengan ban gundul.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Komaruddin membantah kabar tersebut. Ia menegaskan narasi yang beredar tidak benar.
"Hoax," kata Komaruddin, Kamis (23/7/2026).
Komaruddin mengatakan masyarakat sebenarnya sudah paham berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Ia mengimbau pengguna jalan tetap mematuhi aturan demi keselamatan.
"Masyarakat pastinya sudah tau pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya. "Cukup patuhi dan tertib di jalan maka insyaallah akan selamat dan lancar di jalan," tutup Komaruddin.
>>> Igor Tolic Puji Kekompakan Persib Usai Kalahkan Arema di Piala Presiden
Aturan Lama, Bukan Khusus Ban Gundul
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan bahwa informasi tersebut keliru.
Ia menjelaskan aturan terkait kelaikan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu tidak disebutkan secara spesifik soal ban gundul.
Pasal 48 menyatakan setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak.
Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Namun, sanksi ini berlaku umum untuk kendaraan yang tidak laik jalan, bukan khusus ban gundul.
"Sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul," kata Dwi Sumrahadi dalam keterangan resmi.
>>> Usai Libur Sekolah, MBG Bikin Harga Ayam dan Telur Meroket
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Tetap patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Update Terbaru
Stop Killing Games Kritik Langkah PlayStation Tinggalkan Kaset Fisik
Selasa / 28-07-2026, 00:15 WIB
Mainan Kucing Magikarp Pokémon Dijual Empat Kali Lipat di Pasar Sekunder
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Evolusi Delibird di Pokémon Diamond dan Pearl Muncul dari DVD Langka
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
S.T.A.L.K.E.R. 2 Cost of Hope Ungkap Jadwal Rilis dan Menuju Chernobyl
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Jim Carrey Beri Penghormatan Terakhir Usai Chuck Russell Meninggal
Selasa / 28-07-2026, 00:08 WIB
Evolusi Tren Gym Modern: Bukan Cuma Tempat Angkat Beban Biasa
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Makeup Praktis dan Nyaman Jadi Tuntutan Baru Gaya Hidup Perempuan Modern
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Sensasi uji aroma langsung ubah cara konsumen belanja parfum
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Kebijakan Baru Insentif EV Bidik Mobil dan Motor Listrik Lokal
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Garuda Muda Gilas Kamboja 5-1 Lewat Aksi Cemerlang Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Spesimen Ijazah Jokowi Berbeda dari Lulusan UGM 1985 Menurut dr. Tifa
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Bocoran Harga Global Redmi Note 17 Series Sebelum Peluncuran Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Penampilan Berwibawa Demi Moore dalam MV Animal Milik KATSEYE
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Mengenal Airbus Beluga XL, Pesawat Kargo Unik Penopang Masa Depan Industri
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB







