Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Buka Suara soal Bela Tersangka Korupsi Eks Jampidsus
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, akhirnya buka suara mengenai keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
>>> Kaesang Pangarep Maju di Dapil V Jawa Tengah pada Pileg 2029
Keputusan Febri langsung menyita perhatian publik mengingat rekam jejaknya yang identik dengan pemberantasan korupsi.
Febri menegaskan, langkahnya mendampingi Febrie merupakan bagian dari tanggung jawab profesional sebagai advokat.
Fokus utamanya adalah memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.
Ia mengungkapkan menerima permintaan menjadi kuasa hukum setelah dihubungi oleh seorang kolega.
Setelah mendengarkan penjelasan terkait perkara yang dihadapi mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut, ia memutuskan menerima pendampingan hukum.
"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu, saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat," katanya kepada wartawan.
Febri menilai masih ada hal yang perlu diperjelas dalam perkara yang menjerat kliennya, khususnya mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penyidikan dugaan TPPU.
>>> Sukuna Domain Expansion: Rahasia dan Kekuatan Menggila di Jujutsu Kaisen
"Ada harapan sebenarnya agar predicate crime dari TPPU ini bisa lebih klir dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan lebih jernih," ujarnya.
Ia juga menilai Febrie Adriansyah telah bersikap kooperatif sejak awal proses hukum.
Menurutnya, kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dan tetap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan meski statusnya berubah menjadi tersangka hingga akhirnya ditahan.
"Tentu saja kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan," ucap dia.
Febri mengaku baru resmi menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada Kamis, 23 Juli 2026.
Sehari berselang, ia langsung mendampingi pemeriksaan perdana kliennya di Kejaksaan Agung setelah menggantikan Hotman Paris Hutapea yang mundur karena alasan kesehatan.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus PT Asabri.
>>> Kecerdasan Anak Ditentukan Gen Ayah atau Ibu? Ini Jawaban Ilmiahnya
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), Febrie langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







