Kemenkes: Kematian Dokter Magang di Lampung Bukan Akibat Perundungan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis hasil investigasi terkait meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel, peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur.
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, PB IDI, PAPDI, serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
>>> Trump Sebut Netanyahu Akan Berkunjung ke AS Pekan Depan
Kemenkes juga bekerja sama dengan Kepolisian setempat untuk menelusuri kronologi kejadian.
Hasil Investigasi: Bukan Perundungan atau Beban Kerja Berlebih
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyatakan bahwa hasil investigasi menyimpulkan kematian dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan maupun kelebihan beban kerja.
Almarhum meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Atas permintaan keluarga, diagnosis tidak diungkapkan ke publik.
Yuli menyampaikan duka cita dan menegaskan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum.
Saat kejadian, Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal, sehingga total jam kerja di bawah 40 jam per minggu.
>>> Jangan Abaikan Jantung Berdebar saat Olahraga, Bisa Jadi Tanda Aritmia
Seluruh praktik klinis dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP. Tidak ditemukan kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan.
Tim investigasi juga tidak menemukan indikasi perundungan, intimidasi, atau hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk berobat. Almarhum memperoleh izin istirahat dan berobat sesuai kebutuhan.
Kemenkes menegaskan tidak ada hubungan antara penyebab meninggal dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.
Regulasi Baru untuk Perlindungan Peserta Internsip
Sebagai upaya memperkuat perlindungan, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.
01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
Regulasi tersebut mengatur batas jam kerja maksimal 40 jam per minggu, waktu istirahat dan cuti, ketentuan izin, serta penguatan sistem pendampingan dan perlindungan peserta.
>>> Persib vs Arema: Maung Bandung Tanpa Mariano Peralta
Kemenkes berkomitmen menindaklanjuti setiap kejadian secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan.
Update Terbaru
Chrome ARM64 untuk Linux Dirilis Google Tanpa Pengumuman Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Aturan Sumbangan HUT RI di Surabaya Harus Sukarela Tanpa Paksaan
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Respons Kekalahan dari Persebaya, Begini Penjelasan Rio Fahmi
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Striker Keturunan Semarang Mitchell Baker Cetak Dua Gol Debut
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: Rekor Pertemuan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja, Nadeo Ingatkan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB







