Dengar Masukan Publik, Kemenkum Reviu Kenaikan Tarif Kewarganegaraan
Kementerian Hukum (Kemenkum) RI akan mereviu ulang kenaikan tarif pelepasan status WNI dan naturalisasi WNA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan peninjauan ulang itu menindaklanjuti keberatan dan masukan dari publik.
>>> Komdigi Minta Keringanan Biaya Verifikasi Wajah Rp3.000 untuk Registrasi SIM
"Namun demikian, kami akan mengkaji untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," ujar Supratman usai agenda 'Pasti Ada Solusi (PAS)' di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).
Supratman menegaskan pembuatan aturan tersebut tidak dilakukan terburu-buru dan bukan semata-mata karena negara mencari untung.
Dalam waktu dekat, ia akan menggelar rapat bersama Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan," katanya.
Supratman menyatakan kenaikan tarif itu merupakan usulan dari Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, karena ada keberatan dari masyarakat, pihaknya akan melaksanakan rapat evaluasi untuk nantinya bisa disampaikan kepada Presiden.
Ia menjelaskan menteri tidak dapat mengeluarkan keputusan perihal penurunan tarif yang termuat di dalam PP. Itu bisa dilakukan dengan PP baru.
"Kan Peraturan Pemerintah kalau sepanjang yang bisa lewat Keputusan Menteri, kalau ada yang saya bisa turunkan sampai 0 persen.
Jadi, kayak seperti saya turun 0 persen, membebaskan, itu bisa dengan Keputusan Menteri," ucap Supratman.
>>> Menelepon di Pesawat Bakal Dilarang, Mirip Aturan Merokok
"Tapi, kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana ya. Jadi, di PP itu jelas.
Update Terbaru
Sensasi uji aroma langsung ubah cara konsumen belanja parfum
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Kebijakan Baru Insentif EV Bidik Mobil dan Motor Listrik Lokal
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Garuda Muda Gilas Kamboja 5-1 Lewat Aksi Cemerlang Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Spesimen Ijazah Jokowi Berbeda dari Lulusan UGM 1985 Menurut dr. Tifa
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Bocoran Harga Global Redmi Note 17 Series Sebelum Peluncuran Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Penampilan Berwibawa Demi Moore dalam MV Animal Milik KATSEYE
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Mengenal Airbus Beluga XL, Pesawat Kargo Unik Penopang Masa Depan Industri
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Chrome ARM64 untuk Linux Dirilis Google Tanpa Pengumuman Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Aturan Sumbangan HUT RI di Surabaya Harus Sukarela Tanpa Paksaan
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB







