Guru Besar UI Kritik Pendirian Universitas Republik Indonesia, Dinilai Langgar UU
Langkah Presiden Prabowo Subianto mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) menuai kritik tajam dari akademisi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hikmahanto Juwana, menilai keberadaan URI tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta PP No. 4 Tahun 2014.
>>> Iran Tolak Proposal Gencatan Senjata Trump, Ada Apa di Balik Keputusan Teheran?
Kritik ini muncul setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur URI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.
Menurut Hikmahanto, setidaknya ada lima alasan mendasar mengapa pendirian URI melanggar regulasi yang berlaku.
Lima Alasan Pelanggaran
Pertama, tidak ditemukan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar legalitas pendirian URI.
Kedua, nomenklatur pimpinan URI menggunakan Gubernur, bukan Rektor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 PP No. 4 Tahun 2014.
>>> Eks Bos Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Dana Pakan Hewan Rp10,2 Miliar
Ketiga, rencana pengintegrasian Lembaga Administrasi Negara (LAN) ke dalam struktur URI dinilai menabrak aturan karena LAN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.
Keempat, misi URI yang khusus mencetak calon pemimpin dan pejabat pemerintah dianggap berseberangan dengan hakikat universitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 PP No. 4 Tahun 2014.
Kelima, pengadopsian model pendidikan militer sebagai acuan struktur URI dinilai melanggar UU Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksananya.
Hikmahanto mengimbau kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk memberikan masukan yang tepat kepada Presiden.
>>> Cara Cek Status Bansos BPNT Juli 2026 di HP dengan NIK KTP
"Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum," tegas Hikmahanto.
Update Terbaru
Chrome ARM64 untuk Linux Dirilis Google Tanpa Pengumuman Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Aturan Sumbangan HUT RI di Surabaya Harus Sukarela Tanpa Paksaan
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Respons Kekalahan dari Persebaya, Begini Penjelasan Rio Fahmi
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Striker Keturunan Semarang Mitchell Baker Cetak Dua Gol Debut
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: Rekor Pertemuan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja, Nadeo Ingatkan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB







