Korlantas Polri Tegaskan Denda Rp250 Ribu Ban Gundul Hoaks
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara motor yang menggunakan ban gundul adalah hoaks.
"Informasi tersebut hoaks," kata Wibowo saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7).
>>> Mariano Peralta Dipastikan Absen di Awal Piala Presiden 2026
Wibowo menjelaskan bahwa Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang mengatur soal kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 48 ayat 1 UU LLAJ mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Sementara Pasal 285 ayat 1 mengatur bahwa pengemudi yang melanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Sanksi denda Rp250.000 dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," ucap Wibowo.
>>> Purbaya Dukung Wacana MBG Tak untuk Orang Kaya: Bagus, Bisa Ngirit
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah lama diatur dalam UU LLAJ terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Ban gundul dapat dikenai sanksi karena membahayakan keselamatan berlalu lintas dan termasuk pelanggaran persyaratan teknis kendaraan," ujarnya.
Wibowo menambahkan bahwa ketentuan soal ban juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, yakni kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter.
>>> Pemerintah Targetkan Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Tahun Ini
"Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan merupakan batas ancaman maksimal, bukan tarif otomatis. Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri," pungkas Wibowo.
Update Terbaru
Bosan dengan Plafon Putih? Ini 7 Rekomendasi Warna dari Desainer
Selasa / 28-07-2026, 00:28 WIB
Splatoon Raiders Kuasai Puncak Metacritic dan Pimpin Penjualan UK
Selasa / 28-07-2026, 00:22 WIB
Stop Killing Games Kritik Langkah PlayStation Tinggalkan Kaset Fisik
Selasa / 28-07-2026, 00:15 WIB
Mainan Kucing Magikarp Pokémon Dijual Empat Kali Lipat di Pasar Sekunder
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Evolusi Delibird di Pokémon Diamond dan Pearl Muncul dari DVD Langka
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
S.T.A.L.K.E.R. 2 Cost of Hope Ungkap Jadwal Rilis dan Menuju Chernobyl
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Jim Carrey Beri Penghormatan Terakhir Usai Chuck Russell Meninggal
Selasa / 28-07-2026, 00:08 WIB
Evolusi Tren Gym Modern: Bukan Cuma Tempat Angkat Beban Biasa
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Makeup Praktis dan Nyaman Jadi Tuntutan Baru Gaya Hidup Perempuan Modern
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Sensasi uji aroma langsung ubah cara konsumen belanja parfum
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Kebijakan Baru Insentif EV Bidik Mobil dan Motor Listrik Lokal
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Garuda Muda Gilas Kamboja 5-1 Lewat Aksi Cemerlang Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Spesimen Ijazah Jokowi Berbeda dari Lulusan UGM 1985 Menurut dr. Tifa
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Bocoran Harga Global Redmi Note 17 Series Sebelum Peluncuran Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB







