Diperas Cewek Open BO, ASN BPN Nekat Lompat dari Lantai 12 Apartemen
Polisi mengungkap fakta baru di balik tewasnya seorang ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias berinisial AL. Korban ditemukan tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban memesan wanita melalui aplikasi Michat pada Jumat (10/7) dini hari.
>>> Ancaman Bom di SDN Jaksel: Keluarga Pelaku Diungsikan Akibat Tekanan Sosial
Namun, korban kecewa karena wanita yang datang tidak sesuai dengan foto di aplikasi.
Korban awalnya janjian dengan tersangka FR, lalu memilih tersangka JS. Karena tidak sesuai foto, korban bersikeras tetap bersama JS.
FR yang merasa dibatalkan kemudian meminta uang kompensasi Rp400 ribu. Korban pun membayar biaya layanan JS sebesar Rp850 ribu.
Setelah hubungan seksual berlangsung sekitar 10 menit, korban meminta tambahan layanan. Permintaan itu justru berujung pada dugaan pemerasan.
JS kemudian memanggil temannya yang menunggu di lorong. Kedua tersangka masuk ke kamar dan memaksa korban menyerahkan uang tambahan Rp4,5 juta.
Korban menolak dan mengaku saldo rekeningnya habis, namun kedua wanita tetap mendesak.
>>> Kaki ASN BPN Putus Sebelum Tewas Jatuh dari Lantai 12 Apartemen
Dalam kondisi tertekan, korban mengancam akan melompat jika pemerasan terus dilakukan. Polisi menyebut kedua wanita justru mempersilakan korban melaksanakan ancamannya.
Korban pun benar-benar melompat dari lantai 12.
Akibat lompatan tersebut, korban mengalami luka parah. Kaki korban putus saat menyentuh tonjolan tembok sekitar dua meter sebelum akhirnya jatuh ke bawah.
Setelah korban terjatuh, kedua wanita meninggalkan apartemen menggunakan taksi. Kini FR dan JS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif narkoba. Polisi menduga mereka telah beraksi selama enam bulan dengan modus pemerasan berkedok layanan seksual.
>>> Isu Pendidikan Gibran Kembali Viral, Roy Suryo Pernah Klaim 99,9 Persen
Kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHP tentang tindak pidana menghasut orang untuk bunuh diri. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap sindikat di balik aksi mereka.
Update Terbaru
Chrome ARM64 untuk Linux Dirilis Google Tanpa Pengumuman Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Aturan Sumbangan HUT RI di Surabaya Harus Sukarela Tanpa Paksaan
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Respons Kekalahan dari Persebaya, Begini Penjelasan Rio Fahmi
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Striker Keturunan Semarang Mitchell Baker Cetak Dua Gol Debut
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: Rekor Pertemuan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja, Nadeo Ingatkan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB







