Kemenhaj Minta Rp4 Triliun untuk Pertahankan Lokasi Tenda Haji 2027
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan permohonan pencairan uang muka sekitar Rp4 triliun kepada Komisi VIII DPR RI.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027, termasuk lokasi tenda dan kebutuhan dasar jemaah.
>>> 9 Efek Buruk Begadang terhadap Tubuh dan Cara Menguranginya
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa uang muka diperlukan karena Pemerintah Arab Saudi menetapkan periode 15 Juli hingga 13 Agustus 2026 sebagai masa konfirmasi penggunaan tenda yang telah dipakai pada musim haji sebelumnya.
Kemenhaj telah mengirim surat permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar penyelenggaraan haji 2027.
"Memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi yang ekuivalen dengan Rp4.007.471.880.797," kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/7).
Rincian Kebutuhan Dana
Kebutuhan dana tersebut terdiri dari biaya tenda sebesar 173.207.789,64 riyal Saudi atau sekitar Rp808,3 miliar.
Selain itu, paket layanan dasar beserta visa mencapai 685.535.400 riyal Saudi atau sekitar Rp3,19 triliun.
>>> Sindiran Kocak untuk Argentina usai Minta Jersey ke FIFA
Menurut Irfan, pembayaran uang muka diperlukan untuk mempertahankan lokasi tenda yang telah digunakan jemaah Indonesia pada musim haji tahun ini.
"Potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan," ujarnya.
Untuk menjamin kelancaran tahapan penyelenggaraan ibadah haji, Kemenhaj meminta persetujuan Komisi VIII agar uang muka bisa dicairkan.
Irfan menambahkan, "Kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah."
>>> Pramono Siapkan Dua Rute Baru LRT Jakarta: ke JIS dan Whoosh Halim
Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







