PT Elnusa Petrofin (EPN), anak perusahaan PT Elnusa Tbk. yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina, telah melakukan penyaluran perdana Biosolar Industri B50.

Penyaluran ini berasal dari Fuel Terminal Indonesia Bulk Terminal (IBT) Pulau Laut, Kalimantan Selatan, kepada sektor industri.

>>> Ramalan Zodiak Cinta 4 Juli: Aquarius Disarankan Mengalah, Virgo Lebih Perhatian

Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap implementasi program mandatori B50 nasional.

Program tersebut bertujuan memperkuat ketahanan energi berbasis sumber daya domestik melalui peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) dan mendukung target dekarbonisasi nasional.

Penyaluran tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 257. K/EK.

01/MEM. E/2026 tanggal 17 Juni 2026.

Keputusan itu mengatur kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen (B50) dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Peran Elnusa Petrofin dalam Rantai Pasok B50

Sebagai bagian dari ekosistem logistik energi Pertamina Group, Elnusa Petrofin bertugas memastikan kesiapan operasional terminal, proses blending, hingga distribusi produk B50 kepada pelanggan industri.

Dukungan ini menjadi kontribusi perusahaan dalam menghadirkan rantai pasok energi yang aman, andal, dan efisien.

>>> SELAMAT! Taylor Swift dan Travis Kelce Resmi Menikah di New York pada 3 Juli 2026, Tampil Serasi dengan Busana Dior

Penerimaan perdana FAME spesifikasi B50 dilaksanakan pada 1 Juli 2026 melalui kapal MT Ocean Link.

Penyaluran perdana Biosolar Industri B50 dilakukan pada 2 Juli 2026 kepada kapal OB Ocean Brave untuk pelanggan VHS Patra Logistik.

Direktur Utama PT Elnusa Petrofin, Doni Indrawan, menyatakan bahwa implementasi penyaluran perdana B50 untuk sektor industri merupakan wujud nyata sinergi Pertamina Group.