Korban tampak semakin lemas dan sekitar sepekan setelah kejadian meminta izin karena terus mengeluhkan sakit kepala di bagian belakang serta bibir yang masih bengkak.

"Kondisi korban semakin memburuk hingga pada Senin, 23 Juni 2026, keluarga membawanya ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan intensif," tambahnya.

Keesokan harinya, Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Lumajang.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang langsung bergerak mendatangi rumah sakit, berkoordinasi dengan pihak sekolah, serta memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, polisi menggelar perkara dan meningkatkan status terlapor SKF menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada 24 Juni 2026.

>>> Data Produksi Mobil Listrik Changan di RI Belum Terekam Gaikindo

"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.