Perekrutan pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2026 masih berlangsung hingga Kamis, 2 Juli 2026 pukul 23.59 WIB.

Banyak calon pelamar yang penasaran dengan besaran gaji pokok dan tunjangan yang ditawarkan. Berikut informasinya.

>>> Profil Nasywaa Ramadhanti Fauzi, Peserta CoC 3 dari Statistika UI

Kisaran Gaji Pokok Pegawai BPKH 2026

Penghasilan pegawai tetap BPKH terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Besaran gaji minimal setara upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.

Nominal gaji berbeda sesuai posisi dan tingkat jabatan. Berikut rinciannya berdasarkan berbagai sumber.

Staf atau Asisten Manajer mendapatkan gaji pokok (termasuk paket) sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Anggota Dewan Pengawas memperoleh kisaran Rp66,5 juta per bulan.

>>> Cara Mudah Cek Tabel Cicilan KUR BCA 2026 Pinjaman 100 Juta dengan Angsuran Ringan

Ketua Dewan Pengawas menerima sekitar Rp102,7 juta per bulan, dengan rincian gaji pokok Rp73.100.000 dan tunjangan perumahan Rp15.000.000.

Anggota Badan Pelaksana mendapat kisaran Rp124,7 juta per bulan, terdiri dari gaji pokok Rp83.100.000 dan tunjangan rumah Rp25.000.000.

Kepala Badan Pelaksana memperoleh sekitar Rp135,8 juta per bulan, dengan gaji pokok Rp92.400.000 dan tunjangan rumah Rp25.000.000.

Tunjangan Lain yang Diterima

Selain gaji pokok, pegawai BPKH juga mendapatkan berbagai tunjangan dan hak lainnya.

>>> Putri Tanjung Sebut Jakarta X Beauty 2026 Event Kecantikan Terbesar Dunia

Tunjangan tersebut meliputi transportasi, tunjangan cuti tahunan, tunjangan hari raya, asuransi jiwa dan kecelakaan, representasi, fasilitas kesehatan, perjalanan dinas, dan pendampingan hukum.