IASC: Penipuan Belanja Online Jadi Modus Scam Terbanyak di Indonesia
Indonesia Anti Scam Center (IASC) melaporkan bahwa penipuan transaksi belanja online menjadi modus scam paling dominan di Indonesia.
Hingga Mei 2026, tercatat 77.740 laporan terkait modus ini, atau sekitar 13,4 persen dari total pengaduan yang masuk.
>>> Chelsea Bongkar Tabiat Buruk Enzo Maresca yang Khianati Klub Demi Man City
Total pengaduan yang diterima IASC sepanjang 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 mencapai 579.459 laporan.
Lima Modus Scam Tertinggi
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengungkapkan lima modus scam tertinggi.
Selain penipuan belanja online, modus lain meliputi impersonation atau fake call sebanyak 47.269 laporan, penipuan investasi 26.649 laporan, penipuan kerja 23.910 laporan, dan penipuan media sosial 20.469 laporan.
"Setidaknya ada 579 ribu pengaduan yang masuk. Banyak sekali.
Modus tertinggi atau top five-nya ada penipuan transaksi belanja, kemudian impersonation, penipuan kerja dan penipuan investasi," ujar Hudiyanto dalam Journalist Class Angkatan 12 di Tangerang Selatan, Senin (29/6).
>>> Analisis: Kenapa Dana MBG Rp120 T Bisa Tak Banyak Netes ke Petani-UMKM?
IASC berhasil memblokir dana sebesar Rp638,9 miliar, dengan dana yang dikembalikan kepada korban mencapai Rp169,3 miliar.
Sebanyak 515.554 rekening atau 51,63 persen dari total 998.558 rekening yang dilaporkan berhasil diblokir. Sementara itu, 120.115 nomor telepon telah dilaporkan.
Berdasarkan sebaran laporan, Pulau Jawa mendominasi dengan 404.502 laporan, disusul Sumatra 92.456 laporan, Kalimantan 32.779 laporan, Sulawesi 22.521 laporan, Bali dan Nusa Tenggara 21.323 laporan, Maluku dan Papua 5.646 laporan, serta luar negeri 232 laporan.
Di Pulau Jawa, Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan terbanyak, yaitu 119.750 laporan, diikuti DKI Jakarta 84.848 laporan, Jawa Timur 81.548 laporan, Jawa Tengah 66.402 laporan, dan Banten 40.458 laporan.
IASC merupakan pusat penanganan penipuan di sektor keuangan yang fokus pada penyelamatan dana korban secara real-time.
>>> Jerman Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026, Nagelsmann Terancam Dipecat
Lembaga ini merupakan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/lembaga dalam Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait.
Update Terbaru
Toyota dan Joby Aviation Bentuk Usaha Patungan Produksi Pesawat Listrik
Rabu / 01-07-2026, 07:30 WIB
Alasan Hari Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas
Rabu / 01-07-2026, 07:30 WIB
Prancis Hadapi Paraguay di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:30 WIB
Mulai Hari Ini, Registrasi Nomor HP Baru Wajib Verifikasi Wajah
Rabu / 01-07-2026, 07:29 WIB
Presiden Siapkan Amnesti 17 Agustus, Penerima Wajib Ikut Komcad
Rabu / 01-07-2026, 07:29 WIB
Lewati Ronaldo, Mbappe Raja Baru Gol Fase Gugur Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
BBM B50 Berlaku 1 Juli, ESDM Beri Masa Transisi 3 Bulan
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Komdigi dan Meta Bentuk Tim Khusus Berantas Spam Judi Online di Instagram dan Facebook
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Terungkap, Pemain Jerman Tolak Tendang Penalti Lawan Paraguay
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Samsung Rilis Video Teaser Kocak untuk Galaxy Z Fold 8, Banyak Pakai Makanan
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Supergirl Gagal di Box Office, Warner Bros. Terancam Rugi Rp2,1 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
4 Tips Menata Meja Kerja Sesuai Feng Shui untuk Tingkatkan Produktivitas
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
3 Shio Pembawa Keberuntungan di Juli 2026: Rezeki Lancar, Finansial Aman
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Timex Luncurkan Jam Tangan Retro Marlin America 250 Edisi Khusus
Rabu / 01-07-2026, 07:07 WIB






