Cemburu dan Stres Kerja Jadi Motif Taufik Aniaya Pacar Selama Tiga Tahun
Polisi mengungkap motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), di sebuah kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, tindakan brutal itu dipicu rasa cemburu yang berlebihan dan tekanan emosional akibat pekerjaan pelaku sebagai debt collector.
>>> Safari Jokowi di Lampung, PSI Bantah Agenda Politik Dinasti
"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Ruddi, Sabtu (27/6/2026).
Polisi menduga setiap kali menghadapi masalah saat bekerja, Taufik melampiaskan emosinya kepada korban hingga berujung kekerasan yang berlangsung lama.
Pelaku Juga Kekerasan pada Ayah Kandung
Penyidik juga menemukan fakta lain setelah memeriksa anggota keluarga Taufik. Ia disebut memiliki sifat temperamental dan kerap melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri.
"Kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkap Ruddi.
Ia menambahkan, "Perlakuannya suka tempramental dan emosional."
>>> Libur Sekolah dan Tahun Ajaran Baru: Tips Atur Keuangan agar Tak Keteteran
Sementara itu, kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban kini sudah mulai berkomunikasi, makan mandiri, dan mampu duduk sendiri.
Taufik ditangkap di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 23 Juni 2026, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
>>> Kemhan Ungkap Penyebab 5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Update Terbaru
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 18:10 WIB
Jadwal Siaran Langsung Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 18:10 WIB
Dokter Bedah Plastik Korea Ungkap 5 Makanan Bikin Wajah Cepat Tua
Rabu / 01-07-2026, 18:10 WIB
Album ARIRANG BTS Tembus 3,8 Miliar Streaming dalam 8 Pekan
Rabu / 01-07-2026, 18:08 WIB
Kim Nam Gil Picu Spekulasi dengan Postingan Instagram Misterius Jelang Comeback Besar
Rabu / 01-07-2026, 18:08 WIB
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jalin Sinergi Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Bupati Kuansing Terjerat Suap Jabatan dan Pelepasan Kawasan Hutan
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Belanja Iklim APBN Rp73,5 T per Tahun, Kemenkeu: Baru 12,9% Kebutuhan
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Warga Sesak Napas dan Tak Bisa Tidur Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Uni Eropa Resmi Pungut Biaya Impor Barang Murah China, Shein dan Temu Kena Imbas
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Rabu / 01-07-2026, 18:06 WIB
Patung Messi Tertinggi di Dunia Tarik Wisatawan ke Cutral Co
Rabu / 01-07-2026, 18:05 WIB
Mbappe Tinggal Selangkah Salip Rekor Messi, Tapi Pilih Fokus Antar Prancis Juara Piala Dunia 2026 Dulu
Rabu / 01-07-2026, 18:05 WIB
Pemkab Banyumas Manfaatkan AI untuk Percepat Pelayanan Publik Digital
Rabu / 01-07-2026, 18:05 WIB






