Daftar UMK Sumatera Utara 2026: 22 Daerah Tetapkan Sendiri, 11 Lainnya Ikut UMP
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 oleh Gubernur Bobby Nasution.
>>> Cek Desil untuk Daftar KIP 2026: Panduan Penting Calon Mahasiswa
Dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, sebanyak 22 daerah telah menetapkan UMK masing-masing.
Sementara itu, 11 daerah lainnya masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2026.
UMP Sumatera Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.228.971. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7,9% dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp2.992.559.
Rincian UMK Sumut 2026
Berikut adalah daftar UMK 2026 untuk 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara:
>>> RANS Entertainment Milik Raffi Ahmad Siap IPO, Target Dana Rp429 M
Mandailing Natal: Rp3.355.900, Tapanuli Selatan: Rp3.567.941, Tapanuli Tengah: Rp3.509.004, Tapanuli Utara: Rp3.307.618, Labuhanbatu: Rp3.748.181, Asahan: Rp3.531.361, Simalungun: Rp3.351.403, Karo: Rp3.843.153, Deli Serdang: Rp4.041.543, Langkat: Rp3.402.892, Serdang Bedagai: Rp3.605.983, Batu Bara: Rp3.970.000, Padang Lawas: Rp3.478.237, Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000, Labuhanbatu Utara: Rp3.603.415, Kota Sibolga: Rp3.668.667, Kota Tanjungbalai: Rp3.496.856, Kota Tebing Tinggi: Rp3.229.957, Kota Medan: Rp4.335.198, Kota Binjai: Rp3.367.913, Kota Padangsidimpuan: Rp3.416.803.
UMK tertinggi berada di Kota Medan sebesar Rp4.335.198, sedangkan yang terendah adalah Kota Tebing Tinggi sebesar Rp3.229.957.
11 Daerah yang Mengacu pada UMP Sumut 2026
Sebanyak 11 kabupaten/kota belum menetapkan UMK sendiri sehingga masih mengikuti UMP Sumatera Utara 2026.
Daerah tersebut meliputi: Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, dan Kota Pematangsiantar.
>>> Hasil Piala Dunia: Aljazair Bangkit, Yordania Tersingkir
Kebijakan UMK 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat di Sumatera Utara. Dengan adanya kenaikan UMK dan UMP, pertumbuhan ekonomi daerah pun diharapkan terdorong.
Update Terbaru
IIT Delhi, Milagrow, dan BotDynax Jalin Kerja Sama Kembangkan Robot Konsumen
Rabu / 01-07-2026, 13:55 WIB
Bedak Marcks Padat untuk Apa? Ini Fungsi, Varian, dan Harganya
Rabu / 01-07-2026, 13:55 WIB
Anthropic Luncurkan Claude Sonnet 5 dengan Kemampuan Agen dan Coding yang Lebih Baik
Rabu / 01-07-2026, 13:50 WIB
Upcycling Jadi Solusi Kurangi Limbah Industri Fashion?
Rabu / 01-07-2026, 13:50 WIB
3 Varian Parfum Careso Favorit Owner, Wangi Enak dan Tahan Lama
Rabu / 01-07-2026, 13:50 WIB
Pasutri Lansia Indonesia Taklukkan Rute Jakarta-Mekkah Pakai Toyota Voxy
Rabu / 01-07-2026, 13:49 WIB
Wajah Baru New Suzuki XL7 yang Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Perubahan Eksterior
Rabu / 01-07-2026, 13:48 WIB
Kereta Api Bandara Kualanamu-Lubuk Pakam Resmi Dibuka, Tarif Murah Hanya Rp5.000
Rabu / 01-07-2026, 13:48 WIB
Motorola Edge 70 Max Raih Sertifikasi WPC, Konfirmasi Dukungan Qi2 dengan Magnet Bawaan
Rabu / 01-07-2026, 13:20 WIB
Ramalan Zodiak Cinta 1 Juli: Capricorn Makin Romantis, Libra Jaga Perasaannya
Rabu / 01-07-2026, 13:20 WIB
Viral Kabar Piero Hincapie Pacari Sabrina Carpenter, Ini Faktanya
Rabu / 01-07-2026, 13:20 WIB
LG Kenalkan Smart Home AI ala Korea di Indonesia, Gandeng Minho SHINee
Rabu / 01-07-2026, 13:15 WIB
Koleksi Merchandise Disney F1 Ini Bikin Saya yang Bukan Penggemar Balap pun Tertarik
Rabu / 01-07-2026, 13:14 WIB






