Richard Lee Siap Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Kosmetik Ilegal
"Mungkin sebagai awal ini yang bisa kami sampaikan hari ini kami sudah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan tadi setelah kami berkonsultasi kami akan menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut yang akan kami sampaikan pekan depan," ujar Faizal Hafied.
Pihak kuasa hukum menilai langkah hukum ini diperlukan untuk menyikapi dakwaan yang telah dibacakan oleh kejaksaan.
"Dakwaannya tadi sudah kita dengar semua ya nanti kami cermati dulu. Jadi kami cermati dulu tadi ada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sudah disampaikan," tegasnya.
>>> Meksiko vs Korea Selatan di Guadalajara, Perebutan Puncak Grup A
Sementara itu, Richard Lee mengklaim siap membeberkan fakta-fakta versinya untuk menjawab tuduhan serta opini yang berkembang selama ini.
"Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih.
Jadi selama ini saya sudah diam banyak digiring opini juga, tapi mulai depan, minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada begitu saja," tegas Richard Lee.
JPU dalam persidangan menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana karena produk seperti DNA Salmon dan Miss P Stem Cell seharusnya diedarkan secara terbatas melalui klinik kecantikan, bukan dijual bebas langsung kepada masyarakat.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Tangerang.
Pihak kejaksaan menekankan bahwa tindakan mengubah informasi produk kosmetik tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.
2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," kata JPU.
Berdasarkan laporan siaran pers Badan POM yang dikutip jaksa, penyalahgunaan kategori produk kosmetik menjadi obat suntik ini dinilai membahayakan konsumen.
"Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau appliquéd selayaknya obat," tegas JPU.
Perkara hukum ini terus bergulir dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.
>>> MSCI Soroti Enam Kendala Aksesibilitas Bursa Saham Indonesia
"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.
Update Terbaru
Rockies vs Giants: Duel Tim Bawah NL West di Akhir Pekan Kemerdekaan
Sabtu / 04-07-2026, 11:01 WIB
ABC News Gelar Siaran 24 Jam untuk Peringatan 250 Tahun AS
Sabtu / 04-07-2026, 11:01 WIB
LeBron James Ubah Strategi Bebas Transfer, Buka Peluang ke 29 Tim
Sabtu / 04-07-2026, 11:00 WIB
Gelombang Panas Ekstrem Ganggu Perayaan 250 Tahun AS
Sabtu / 04-07-2026, 11:00 WIB
FIFA Pertahankan Jadwal Kickoff Meksiko vs Inggris di Piala Dunia
Sabtu / 04-07-2026, 11:00 WIB
Puluhan Pejabat Dunia Hadiri Penghormatan Terakhir Ali Khamenei di Teheran
Sabtu / 04-07-2026, 11:00 WIB
Pastikan CSR Berdampak, Komut Pertamina Tinjau Langsung Program KANG ILING
Sabtu / 04-07-2026, 10:57 WIB
Prabowo Ancam Bubarkan Bea Cukai, Ganti dengan Perusahaan Swiss
Sabtu / 04-07-2026, 10:57 WIB
Rela Terbang ke Jakarta, Jastiper Luar Kota Raup Rp 200 Juta di JXB 2026
Sabtu / 04-07-2026, 10:57 WIB
Oppo Bubble Jadi Layar Mini Buat Selfie, Harga Rp1,4 Juta
Sabtu / 04-07-2026, 10:37 WIB
Kumpulan Nama Bayi Laki-Laki dari A sampai Z Lengkap dengan Artinya
Sabtu / 04-07-2026, 10:32 WIB
The Vermilion Mask Anime Rilis Trailer Utama dan Umumkan Pemeran
Sabtu / 04-07-2026, 10:28 WIB
Film Pertama Demon Slayer: Infinity Castle Tayang di Crunchyroll 28 Juli
Sabtu / 04-07-2026, 10:28 WIB
Rookie Debut di NBA Summer League 2026 yang Dimulai di California
Sabtu / 04-07-2026, 10:28 WIB






