Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan mengingatkan warga bahwa membuang sampah sembarangan di ruang publik dapat berakibat denda administratif hingga Rp500 ribu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, mengatakan sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130.
>>> KPK: Fuad Hasan Masyhur Hadiri Pemeriksaan Ulang Kasus Kuota Haji
Denda tersebut merupakan respons atas keluhan warga yang resah dengan lingkungan kotor akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Henriko menjelaskan bahwa seluruh hasil denda akan disetorkan ke kas daerah. Setelah membayar, pelanggar akan mendapat notifikasi melalui WhatsApp sebagai bukti setoran.
"Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah," ujar Henriko.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Henriko mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman.
>>> BPI Danantara dan BP BUMN Percepat Merger Asuransi Pelat Merah
Seorang warga, Gufron, mengapresiasi langkah Sudin LH Jakarta Selatan. Ia berharap penindakan terus dilakukan secara intensif karena para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan petugas pada malam hari.
"Biasanya, mereka membuang sampah tengah malam.
Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh," papar Gufron.
Sebelumnya, Sudin LH Jakarta Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Selatan.
>>> Harga Minyak Dunia Anjlok Imbas Kesepakatan Damai AS dan Iran
Dalam operasi tersebut, petugas dari kepolisian dan kelurahan setempat menindak delapan pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Update Terbaru
Donna Kelce Tiba di New York Jelang Pernikahan Taylor Swift dan Travis
Jumat / 03-07-2026, 02:16 WIB
Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller
Jumat / 03-07-2026, 02:16 WIB
Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara
Jumat / 03-07-2026, 02:16 WIB
Penjualan CT5 Sedan Lampaui Sebagian Besar Crossover Cadillac
Jumat / 03-07-2026, 02:14 WIB
CT5 Sedan Cadillac Kalahkan Penjualan Sebagian Crossover di Q2 2026
Jumat / 03-07-2026, 02:14 WIB
Tuchel Minta Orangtua Buat Surat Izin demi Anak Nonton Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 02:14 WIB
Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga Gegara Undangan Khitanan
Jumat / 03-07-2026, 02:14 WIB
Pochettino Kecewa Kartu Merah Balogun Meski AS Menang Lawan Bosnia
Jumat / 03-07-2026, 02:14 WIB
Bocoran Halaman Toko Final Fantasy VII: Revelation Ungkap Ekspansi Cerita dan 9 Paket DLC
Jumat / 03-07-2026, 02:14 WIB
K-Pop Rising: Dream to Shine Diumumkan untuk Nintendo Switch, Gabungkan Rhythm Game dan Simulasi Idol
Jumat / 03-07-2026, 02:14 WIB
Gaya Parenting Putri Titian: Tegas dan Lembut Sesuai Anak
Jumat / 03-07-2026, 02:12 WIB
Daftar Film dan Acara yang Hengkang dari Netflix Juli 2026
Jumat / 03-07-2026, 02:11 WIB
Jadwal Lengkap Netflix Juli 2026: Enola Holmes 3, The Hawk, hingga Hannibal
Jumat / 03-07-2026, 02:11 WIB
Dua Bakteri Usus Terkait dengan Multiple Sclerosis: Haruskah Anda Khawatir?
Jumat / 03-07-2026, 02:07 WIB






