Aturan Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku Empat Hari
Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di DKI Jakarta pada pekan ini mengalami penyesuaian.
Sistem tersebut hanya akan diterapkan selama empat hari, tepatnya pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026.
>>> Agak Laen 2 dan Avatar Fire and Ash Bersaing Ketat di Bioskop
Kebijakan ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026, resmi ditiadakan. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Peniadaan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hari Selasa ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Landasan hukum ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pada Pasal 3 ayat (3) peraturan tersebut, sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Waktu operasional ganjil genap di ibu kota terbagi menjadi dua sesi dalam sehari. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengendara roda empat yang melanggar, sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000 menanti.
>>> Jepang Tahan Imbang Belanda 2-2 di Piala Dunia 2026
Sanksi ini diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan di 25 ruas jalan strategis. Berikut daftar ruas tersebut:
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, serta Jalan Jenderal S.
Parman.
Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A.
Yani, Jalan Pramuka, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
>>> Wisatawan Indonesia Mulai Melirik Bipenggou, Surga Tersembunyi di Sichuan China
Jalan Salemba Raya sisi Barat, serta sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro.
Update Terbaru
Anak Laki-Laki di Inggris Hanya Mampu Baca Buku Anak-Anak di Bangku SMP
Rabu / 01-07-2026, 20:45 WIB
Daftar Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Fans Rilis Port Persona 3 untuk Nintendo DS, Buktikan Peluang Terlewatkan Atlus
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
PlayStation Store di PS3 dan Vita Resmi Ditutup, Dimulai Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Panel LCD Baru untuk Nintendo Switch 2 Ditemukan, Bukan OLED
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Guru Musik Long Island Didakwa Bunuh Ipar Perempuan
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
NPR Tarik Laporan Pensiun Hakim Agung AS yang Keliru
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Sam's Club Luncurkan Americana Sundae Edisi Terbatas di Seluruh AS
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Kebangkitan 3DO Setelah 33 Tahun Dipertanyakan, Ada Sengketa Hak Merek
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Kuba Hentikan Dialog Diplomatik dengan AS Setelah Sanksi Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Wisconsin Berlakukan Larangan Ponsel di Kelas dan Bebas Pajak Menara Telekomunikasi
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
NYT Strands Puzzle 850 Hadirkan Tema Petunjuk yang Menantang
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan di Berbagai Divisi
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Pemerintah AS Resmi Terapkan Sistem Pinjaman Mahasiswa Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB






