Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Tambah Tekanan Pelaku UMKM
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi diperkirakan akan memperberat beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tekanan ini datang di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah dan berbagai persoalan struktural yang belum terselesaikan.
>>> Mehdi Taremi Kritik Intervensi Politik di Piala Dunia 2026
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nur Komaria, mengungkapkan bahwa UMKM saat ini menghadapi tantangan jangka pendek dan struktural.
Struktur UMKM di Indonesia masih didominasi oleh usaha ultra mikro dan mikro, sementara jumlah usaha menengah jauh lebih sedikit.
Selain itu, masalah legalitas dan pencatatan keuangan menjadi kendala utama yang mempersulit akses pembiayaan formal.
"UMKM menghadapi banyak tantangan.
Pertama adalah tantangan struktural, mulai dari struktur UMKM yang seperti piramida terbalik," ujar Nur dalam diskusi virtual, Minggu (14/6/2026).
Ia menambahkan bahwa kendala administrasi hukum dan keuangan mengakibatkan akses ke pendanaan formal semakin sulit.
Dampak Kenaikan BBM terhadap Biaya Operasional
Nur menilai rencana kenaikan harga BBM nonsubsidi hingga sekitar 32% akan berdampak langsung pada biaya operasional UMKM.
Sektor yang paling terdampak adalah jasa kurir, UMKM kuliner yang bergantung pada distribusi makanan, dan usaha ritel kecil dengan jaringan distribusi sendiri.
>>> Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Tampil Senin 15 Juni
Banyak pelaku UMKM di perkotaan menggunakan BBM nonsubsidi, sehingga kenaikan harga akan langsung meningkatkan biaya usaha mereka.
Kenaikan ini juga berpotensi mendorong perpindahan konsumsi ke BBM bersubsidi seperti Pertalite, yang dapat meningkatkan beban subsidi pemerintah dan mempercepat habisnya kuota.
Selain tekanan energi, UMKM juga terbebani oleh struktur biaya di platform e-commerce, seperti biaya layanan, transaksi, program merchant, dan promosi.
Biaya logistik, tenaga kerja, dan layanan juga terus menjadi beban, terutama karena infrastruktur yang belum merata di luar Pulau Jawa.
"Biaya-biaya tersebut pada akhirnya menjadi tekanan biaya yang kemudian dibebankan kepada konsumen," kata Nur.
Meski demikian, ia melihat regulasi baru seperti Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dapat membuka peluang perbaikan melalui transparansi biaya platform dan perlindungan pelaku usaha.
Namun, tantangan terbesar tetap pada pelaku usaha ultra mikro dan mikro yang membutuhkan dukungan pembiayaan, kemudahan administrasi, dan pendampingan digitalisasi.
>>> Amalan Sunnah Tahun Baru Islam 2026 yang Bisa Diamalkan Umat Muslim
"Keberlanjutan UMKM perlu didukung oleh ekosistem yang terintegrasi, mulai dari pembiayaan, logistik, pencatatan keuangan hingga penguatan kapasitas usaha," pungkasnya.
Update Terbaru
Israel Luncurkan Serangan Baru ke Lebanon, Area Dekat RS Dibom
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Pilot Warga AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Evakuasi Jenazah
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Ronaldo Akhiri Kutukan Tak Cetak Gol di Fase Knock Out Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Strava dan 24 PSE Lain Terancam Diblokir Komdigi Gara-gara Belum Daftar
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Indosat dan Arsari Group Luncurkan Infra Fiber Teknologi, Kelola 86.000 Km Jaringan Optik
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
China Tutup 12.200 Jurusan Kuliah di Tengah Tingginya Pengangguran Sarjana
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Portugal Sikat Kroasia dan Lolos ke 16 Besar
Jumat / 03-07-2026, 09:22 WIB
Naik Rp11.000, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp2.651.000 per Gram
Jumat / 03-07-2026, 09:11 WIB
Komut Pertamina: Keselamatan Kerja Fondasi Utama Keandalan Operasional
Jumat / 03-07-2026, 09:11 WIB
Jerome Polin Sentil 'Negara Sakit' soal Vonis Nadiem, Yusril: Kalau Terbukti Ya Dihukum
Jumat / 03-07-2026, 09:11 WIB
Bank Mandiri Salurkan 3.360 Paket Makanan untuk Pekerja Rentan Lewat Livin' Berbagi
Jumat / 03-07-2026, 09:07 WIB
Kasur Jadi Tempat Sampah, Kisah Pria Numpang 4 Tahun yang Bikin Emosi
Jumat / 03-07-2026, 09:06 WIB
5 Parfum Lokal Unisex dengan Kemasan Mewah dan Unik yang Wajib Dikoleksi
Jumat / 03-07-2026, 09:06 WIB
Panduan Mengakhiri Polemik Lewat Klarifikasi Terbuka bagi Jurnalis Babel 2026
Jumat / 03-07-2026, 09:01 WIB






