Kasus Perusakan Toyota Fortuner Ungkap Aturan Klaim Asuransi Akibat Perbuatan Jahat
Aksi perusakan terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner terjadi setelah pengemudinya dituduh melakukan tabrak lari.
Kejadian ini berawal dari perselisihan antara pengemudi berinisial ES (44) dengan seorang pengendara sepeda motor.
>>> Rivian Tolak Kembalikan Tombol Fisik, Andalkan Perintah Suara
Situasi di lokasi semakin memanas ketika dua pengendara motor lain datang dan memblokade jalan mobil Fortuner tersebut. ES mengaku sempat mengeluarkan makian yang memicu pertengkaran mulut lebih besar.
Kepada polisi, ES menyebut salah satu pengendara motor sengaja menabrakkan diri ke mobilnya sebagai provokasi.
Pengendara yang berselisih kemudian mengejar ES sambil meneriaki mobil tersebut sebagai pelaku tabrak lari.
Teriakan itu memicu emosi warga sekitar yang ikut mengejar dan akhirnya melakukan perusakan terhadap mobil yang dikendarai ES.
Aturan Klaim Asuransi untuk Perbuatan Jahat
Dari sisi proteksi kendaraan, Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengatur hal ini pada Pasal 1 tentang Risiko yang Dijamin.
>>> Bengkel Tawarkan Solusi Perbaikan Baterai Motor Listrik Mulai Ratusan Ribu
Aturan tersebut menyatakan kerusakan kendaraan yang dipertanggungkan secara langsung bisa dijamin jika disebabkan oleh perbuatan jahat.
Menurut PSAKBI, perbuatan jahat didefinisikan sebagai aksi kelompok orang berjumlah kurang dari 12 orang yang sengaja merusak harta benda orang lain akibat amarah, dendam, dengki, atau tindakan vandalistis.
Jika pelaku lebih dari 12 orang, kerugian masuk golongan huru-hara atau kerusuhan.
"Jika bukan termasuk huru-hara, bisa masuk perbuatan jahat. Artinya, dengan perlindungan comprehensive bisa di-cover," ujar Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Laurentius menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan kendaraan tidak masuk dalam poin pengecualian.
>>> VW Yakin Mobil Listrik Akan Membunuh Mesin Bensin Seperti Mobil Membunuh Kuda
Beberapa batasan pengecualian meliputi pengemudi tanpa SIM, berkendara di bawah pengaruh obat terlarang atau alkohol, hingga pelanggaran rambu lalu lintas.
Update Terbaru
17 Tahun Berlalu, Batman: Arkham Asylum Tetap Game Terbaik untuk Penggemar Batman
Kamis / 02-07-2026, 05:36 WIB
Secretlab Atlas: Kursi Kerja yang Lebih Baik dari Titan Evo untuk Gaming
Kamis / 02-07-2026, 05:36 WIB
Pementasan Panggung Spirited Away Umumkan Tur Dunia 2026-2028
Kamis / 02-07-2026, 05:36 WIB
Kano Kashiwagi, Pencipta My Maid Miss Kishi, Luncurkan Manga Baru
Kamis / 02-07-2026, 05:35 WIB
San Jose Sharks Dapatkan Darnell Nurse dari Edmonton Oilers
Kamis / 02-07-2026, 05:35 WIB
Edmonton Oilers Rekrut Bek Ryan Shea dengan Kontrak Lima Tahun
Kamis / 02-07-2026, 05:35 WIB
Detroit Tigers Sapu Bersih New York Yankees Lewat Extra Innings
Kamis / 02-07-2026, 05:35 WIB
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Picu Perdebatan soal AC
Kamis / 02-07-2026, 05:31 WIB
Bay Area Gelar Laga Knockout Bersejarah Timnas AS di Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 05:30 WIB
Belgium Waspadai Senegal di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 05:30 WIB
Utah Mammoth Dapatkan Vincent Trocheck dari New York Rangers
Kamis / 02-07-2026, 05:29 WIB
Friv Rekomendasikan Game Edukasi Terbaik untuk Melatih Kreativitas Anak
Kamis / 02-07-2026, 05:29 WIB
Candy Crush Saga 2026: Tips, Trik, dan Cara Dapat Gold Bar Gratis
Kamis / 02-07-2026, 05:29 WIB
Pakar ITS Ungkap Tantangan Teknis Penerapan Biodiesel B50 di Indonesia
Kamis / 02-07-2026, 05:28 WIB






