Kemdiktisaintek Siapkan Proses Hukum untuk Pelaku Pemalsuan Riset
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI mengambil langkah tegas terkait kasus pemalsuan riset dan identitas pada konferensi ilmiah internasional.
Langkah hukum kini tengah disiapkan guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
>>> Kisah Eks Rider MotoGP Miguel Oliveira Nikahi Adik Sambungnya
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pengumpulan data sedang dilakukan secara intensif. Menurutnya, tindakan hukum sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Pertimbangan Proses Hukum dan Efek Jera
Pernyataan ini disampaikan Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menegaskan pentingnya konsekuensi hukum bagi terduga pelaku demi menjaga integritas akademik.
Brian mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus ini dibiarkan tanpa sanksi nyata. Tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan tidak akan ada efek jera yang mencegah perbuatan serupa.
Kendala Afiliasi dan Kewenangan Kementerian
Meskipun proses hukum sedang digodok, Brian menjelaskan adanya kendala terkait status administratif para pelaku.
Sebagian besar dari empat terduga pelaku ternyata tidak memiliki ikatan resmi sebagai dosen maupun peneliti di perguruan tinggi Indonesia.
Kondisi ini membuat kewenangan langsung kementerian menjadi terbatas.
Dari data yang terkumpul, hanya satu orang yang diduga memiliki afiliasi aktif dengan institusi pendidikan di tanah air.
Berikut rincian status dan tindakan yang dapat diambil kementerian:
>>> Eks Pelatih Arema Puji Transformasi Arkhan Kaka di Piala AFF U-19 2026: Makin Matang dan Tenang
- Pelaku terafiliasi kampus: Kemdiktisaintek berwenang melakukan sidang komisi etik dan disiplin, termasuk sanksi pemberhentian status kepegawaian.
- Pelaku non-afiliasi (alumni): Kementerian hanya dapat menempuh jalur hukum umum.
- Koordinasi institusi: Pihak kementerian terus menjalin komunikasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai kampus asal para pelaku.
Update Terbaru
Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Perbandingan Harga BBM Terbaru BP dan Shell per 1 Juli
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Prabowo Beri Pangkat Kehormatan kepada Mantan Ajudan Bung Karno
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Kemenperin Akui Insentif Kendaraan Listrik Belum Ada Kepastian
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
7 Cara Atasi Parenting Burnout agar Tidak Melampiaskan Emosi pada Anak
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
Michael Olise Kejar Rekor Assist Terbanyak Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
11 Negara ASEAN dengan Penderita Diabetes Terbanyak, Indonesia Peringkat 4
Rabu / 01-07-2026, 10:39 WIB






