Resmi, Jemaah Haji 2026 Dilarang Buka Jastip Meski Dapat Pembebasan Bea Masuk Pelabuhan
Pemerintah secara resmi mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia agar tidak membuka layanan jasa titipan atau jastip selama berada di Arab Saudi.
Meskipun terdapat fasilitas pembebasan bea masuk bagi jemaah, aturan tersebut hanya berlaku untuk barang keperluan pribadi dan oleh-oleh.
>>> Asus Resmi Rilis ROG Ally X20 OLED 2026, Spek Terbaru yang Banyak Dicari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa fasilitas ini diberikan semata-mata untuk memudahkan jemaah membawa buah tangan bagi keluarga.
Pihak otoritas berharap para jemaah dapat lebih berfokus pada rangkaian ibadah haji dibandingkan sibuk mengurusi bisnis jastip.
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Fasilitas pembebasan biaya ini mencakup barang pribadi yang dibawa langsung maupun yang dikirim melalui ekspedisi.
Aturan mengenai barang kiriman ini telah diatur secara spesifik dalam PMK 96/2023 yang kemudian diperbarui melalui PMK 4/2025.
Ketentuan teknis mengenai pengiriman barang milik jemaah haji adalah sebagai berikut:
- Fasilitas pembebasan bea masuk berlaku untuk maksimal dua kali pengiriman selama musim haji berlangsung.
- Nilai pabean untuk setiap kali pengiriman ditetapkan tidak boleh melebihi batasan FOB sebesar US$1.500.
- Barang kiriman yang memenuhi kriteria tersebut juga mendapatkan fasilitas bebas PPN, bebas PPnBM, serta tidak dipungut PPh.
- Jika pengiriman dilakukan lebih dari dua kali, maka pengiriman selanjutnya akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%.
- Kelebihan nilai barang di atas batasan US$1.500 juga akan dikenakan bea masuk 7,5% beserta PPN atau PPnBM.
Meskipun dikenakan bea masuk dan pajak konsumsi pada pengiriman yang melebihi batas, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk pemungutan PPh.
Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan antara kemudahan bagi jemaah dan perlindungan terhadap aktivitas perdagangan dalam negeri.
Update Terbaru
Komunitas Muslim di Jepus Terus Bertambah, Kebutuhan Masjid Kian Mendesak
Minggu / 05-07-2026, 10:36 WIB
Hukum Memakai Sunscreen Setelah Wudhu Sebelum Sholat
Minggu / 05-07-2026, 10:35 WIB
3 Shio yang Diprediksi Banjir Rezeki pada 6-12 Juli 2026
Minggu / 05-07-2026, 10:35 WIB
Ofero Carria 1: Motor Listrik Jarak Tempuh 130 KM untuk UMKM
Minggu / 05-07-2026, 10:35 WIB
Pertamina Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara
Minggu / 05-07-2026, 10:35 WIB
BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian untuk Negeri
Minggu / 05-07-2026, 10:35 WIB
KPK Sita 55 Kg Platinum Senilai Rp40 Miliar dari Mobil Bupati Langkat
Minggu / 05-07-2026, 10:35 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Rp2.670.000 per Gram, Cek Rincian Lengkap
Minggu / 05-07-2026, 10:33 WIB
5 Fashion Item Basic yang Wajib Dimiliki Wanita, Jangan Asal Belanja!
Minggu / 05-07-2026, 10:33 WIB
Maudy Ayunda Ungkap Tips Atasi Stres Lewat Mandi dan Pakai Body Lotion
Minggu / 05-07-2026, 10:33 WIB
Khutbah Jumat, 10 Juli 2026: Angkat Muharram sebagai Momentum Muhasabah dan Mengenang Tragedi Karbala
Minggu / 05-07-2026, 10:32 WIB
Maroko Lumat Kanada 3-0, Rekor Tak Terkalahkan Berlanjut ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 10:29 WIB
Grow Up Show: Sunflower Circus Anime Umumkan Pengisi Suara Yoshiyuki Yamaguchi
Minggu / 05-07-2026, 10:27 WIB
Leapmotor B10: Pendatang Baru dengan Teknologi Baterai CTC dan Sertifikasi Euro NCAP
Minggu / 05-07-2026, 10:27 WIB







