Eksportir Patuh Aturan DHE SDA Bakal Dapat Insentif Resmi Terbaru 2026
Pemerintah secara resmi memperkenalkan skema relaksasi dan insentif perpajakan bagi eksportir sektor sumber daya alam (SDA).
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola devisa hasil ekspor (DHE) yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
>>> Purbaya Ungkap Dampak DSI ke Pasar Modal, Rekomendasi Saham Bank BUMN
Tujuan utama fasilitas ini adalah mendorong eksportir menempatkan dana hasil perdagangan di perbankan domestik. Dengan demikian, stabilitas nilai tukar dan likuiditas valuta asing dalam negeri lebih terjaga.
Fleksibilitas Penempatan Devisa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir yang bermitra dengan negara tertentu.
Fleksibilitas ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki pembeli dari negara dengan perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Purbaya menekankan kebijakan ini tidak kaku dan menyesuaikan dinamika kerja sama internasional. Kelonggaran tersebut diharapkan mempermudah operasional perusahaan tanpa melanggar komitmen internasional.
Berdasarkan aturan terbaru, eksportir dengan kontrak bilateral boleh menyimpan sebagian devisa di luar bank pemerintah. Namun, ada batasan ketat terkait porsi dan durasi penyimpanan.
- Lokasi penempatan dana: Bank Non-Himbara diperbolehkan bagi eksportir dengan perjanjian bilateral.
- Batas maksimal penempatan: Maksimal 30 persen dari total nilai devisa hasil ekspor.
- Durasi penempatan: Paling lama 3 bulan di bank non-pemerintah.
- Kewajiban pelaporan: Setiap transaksi dan penempatan dana wajib dilaporkan secara berkala.
- Fokus sektor: Batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Aturan ini dirancang menyeimbangkan fleksibilitas bisnis dengan kepentingan nasional menjaga cadangan devisa. Pemerintah berharap eksportir tetap patuh meski ada batas maksimal.
Insentif Pajak Hingga Nol Persen
Selain fleksibilitas penempatan dana, pemerintah menyiapkan insentif pajak penghasilan (PPh). Eksportir yang taat aturan penempatan DHE SDA akan menikmati tarif pajak lebih ringan dibanding instrumen keuangan biasa.
Update Terbaru
JoJo's Bizarre Adventure Part 7: Steel Ball Run Anime '2nd Stage' Mulai 25 September
Sabtu / 04-07-2026, 05:22 WIB
Here U Are Webtoon Dapat Adaptasi Anime, Crunchyroll Rilis Trailer
Sabtu / 04-07-2026, 05:21 WIB
Fans Noah Kahan Beralih ke Platform Reseller untuk Tiket Konser
Sabtu / 04-07-2026, 05:21 WIB
Jaksa Tuntut Hukuman Penjara untuk Mantan Hakim Milwaukee Hannah Dugan
Sabtu / 04-07-2026, 05:21 WIB
Dampak BI Rate 5,75 Persen ke Deposito, KPR, dan Investasi Anda
Sabtu / 04-07-2026, 05:21 WIB
Daftar Harga iPhone 14 hingga 17 Pro Max Bekas Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 05:16 WIB
TV OLED 48 Inci LG B5 Series Turun Harga Jadi Rp 8,9 Juta
Sabtu / 04-07-2026, 05:16 WIB
Google Wallet Kini Tampilkan Semua Pengeluaran dalam Satu Tempat
Sabtu / 04-07-2026, 05:16 WIB
Whoosh Layani Lebih dari 180.000 Penumpang Asing pada Semester I 2026
Sabtu / 04-07-2026, 05:14 WIB
Kementan Kembangkan Pakan Ternak Tahan Kering Hadapi El Nino
Sabtu / 04-07-2026, 05:14 WIB
Nick Viall dan Natalie Joy Sambut Kelahiran Bayi Kembar Perempuan
Sabtu / 04-07-2026, 05:14 WIB
Argentina vs Cape Verde: Messi Pimpin Tim Juara Bertahan di 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 05:00 WIB
Daftar 14 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 05:00 WIB






