Korlantas Polri Setarakan Golongan SIM Kendaraan Listrik dengan Motor Bensin
Sabtu / 13-06-2026, 17:47 WIB
Korlantas Polri menegaskan penggolongan SIM untuk kendaraan listrik disetarakan dengan motor bensin berdasarkan konversi daya kilowatt ke kapasitas mesin. Pengendara cukup memiliki SIM C biasa untuk motor listrik di bawah batas tertentu.






