Harga Emas Antam Hari Ini 18 April 2026 Naik ke Rp 2,884 Juta per Gram
emas-pixabay-
Baca juga: Deretan idol K-pop perempuan dengan aura elegan bak bangsawan
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak penghasilan.
Pembelian emas dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pemotongan pajak buyback dilakukan langsung dari total nilai penjualan kembali emas.
Pergerakan harga ini menjadi acuan penting bagi pelaku investasi logam mulia dalam menentukan strategi jual maupun beli.