[X]
×

Mulia Wiryanto Masuk DPO Kejari Surabaya usai Mangkir Eksekusi Kasus Investasi Gula Rp10 Miliar

Mulia Wiryanto Masuk DPO Kejari Surabaya usai Mangkir Eksekusi Kasus Investasi Gula Rp10 Miliar

polisi-WikimediaImages/pixabay-

SURABAYA – Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, resmi ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi hukuman dalam perkara penipuan investasi gula senilai Rp10 miliar.

Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan setelah terpidana tidak ditemukan di sejumlah alamat yang telah didatangi aparat penegak hukum.

Upaya Penjemputan Tidak Membuahkan Hasil



Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Damang Anubowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan pemanggilan resmi dan melakukan pencarian langsung ke dua lokasi tempat tinggal yang bersangkutan.

Namun, hasilnya nihil karena Mulia Wiryanto tidak berada di lokasi saat petugas mendatangi alamat tersebut.

“Pemanggilan sudah kami lakukan, termasuk mendatangi alamat yang bersangkutan, tetapi tidak ditemukan. Statusnya kini DPO,” kata Damang dalam keterangannya.


Kejaksaan turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana agar proses penegakan hukum dapat segera dituntaskan.

Kasus Berawal dari Investasi Gula

Perkara ini bermula dari penawaran investasi bisnis gula yang dijanjikan memberikan keuntungan tetap sebesar 5 persen setiap bulan.

Skema tersebut menarik minat sejumlah investor, termasuk mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, yang menjadi salah satu korban.

  • Nilai investasi mencapai Rp10 miliar
  • Periode investasi berlangsung Februari 2021 hingga Desember 2022
  • Keuntungan yang diterima hanya sekitar Rp2,3 miliar
  • Modal awal tidak pernah dikembalikan

Meski dijanjikan fleksibilitas penarikan dana, realisasi di lapangan tidak sesuai kesepakatan. Korban kemudian melayangkan somasi berulang kali, namun tidak mendapat tanggapan.


Berita Lainnya