Mulia Wiryanto Masuk DPO Kejari Surabaya usai Mangkir Eksekusi Kasus Investasi Gula Rp10 Miliar
polisi-WikimediaImages/pixabay-
Baca juga: Yulia Baltschun Dihadapkan Dilema Rumah Tangga Usai Dua Kali Diselingkuhi Suami
Mahkamah Agung Nyatakan Bersalah
Kasus ini berlanjut ke proses hukum hingga tingkat kasasi. Dalam putusan Nomor 1772 K/PID/2025, Mahkamah Agung menyatakan Mulia Wiryanto terbukti bersalah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya, meskipun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara.
Upaya PK Gugur
Melalui kuasa hukumnya, Mulia Wiryanto sempat mengajukan Peninjauan Kembali. Namun proses tersebut tidak berlanjut karena pemohon tidak hadir dalam persidangan hingga empat kali.
Dengan kondisi tersebut, permohonan PK akhirnya dicabut dan putusan kasasi tetap berlaku.
Kejaksaan menegaskan agar terpidana segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.