Whistleblower Jadi Sorotan dalam Kasus Mahasiswa FH UI, Ini Pengertiannya
tanda tanya-BlenderTimer BlenderTimer-
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) turut memunculkan istilah whistleblower ke ruang publik.
Salah satu mahasiswa, Munif Taufik, menyebut dirinya sebagai whistleblower setelah mengungkap percakapan bernuansa vulgar yang terjadi dalam sebuah grup.
Makna Whistleblower dalam Konteks Hukum
Istilah whistleblower merujuk pada individu yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang diketahuinya secara langsung.
Dalam praktik hukum di Indonesia, definisi ini pernah dijelaskan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam aturan tersebut, whistleblower diartikan sebagai pihak yang memiliki informasi terkait suatu kejahatan, melaporkannya, serta tidak terlibat sebagai pelaku dalam perkara yang diungkap.
Tidak Semua Pelapor Disebut Whistleblower
Status whistleblower tidak serta-merta melekat pada setiap orang yang melapor. Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi.
- Laporan disampaikan kepada pihak berwenang, media, atau publik
- Informasi bertujuan membuka dugaan pelanggaran atau kejahatan
- Pelapor memiliki akses langsung terhadap peristiwa yang dilaporkan
Kriteria tersebut menegaskan bahwa pelaporan harus berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan tanpa dasar.
Baca juga: Kontroversi Busana Pernikahan Teuku Rassya, Ibu Tiri Bantah Rebut Peran Tamara Bleszynski