Google Diberi Tenggat 7 Hari untuk Patuhi PP Tunas Terkait Perlindungan Anak
tiktok-StockSnap/pixabay-
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan batas waktu tujuh hari bagi Google untuk memenuhi kewajiban terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Ketentuan ini berlaku sejak perusahaan teknologi tersebut menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis yang dijatuhkan pada 9 April 2026.
Sanksi Jadi Awal Pengawasan Ketat
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut bersifat wajib dan mengikat.
Ia menyebut, kepatuhan terhadap regulasi nasional tidak bisa ditunda, terutama bagi platform digital berskala global yang beroperasi di Indonesia.
Dalam penjelasan resminya, pemerintah menemukan bahwa Google masih belum memenuhi sejumlah ketentuan dalam PP Tunas, khususnya terkait aspek perlindungan anak di ruang digital.
Meta Dinilai Lebih Cepat Beradaptasi
Di tengah proses pengawasan tersebut, pemerintah mencatat Meta telah lebih dulu menyesuaikan kebijakan layanannya agar selaras dengan aturan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan teknologi global memiliki kemampuan untuk mengikuti regulasi nasional apabila dilakukan penyesuaian secara serius.