BNN Usul Pelarangan Vape Setelah Temuan Zat Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik

BNN Usul Pelarangan Vape Setelah Temuan Zat Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik

rokok-pixabay-

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik dihentikan di Indonesia. Usulan tersebut muncul setelah lembaga tersebut menemukan adanya zat narkotika dan obat bius dalam sejumlah sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyampaikan temuan itu saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika pada Selasa, 7 April 2026.



Dalam penjelasannya, Suyudi menyebut hasil uji laboratorium pusat BNN menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya.

Hasil Uji Laboratorium BNN

Pengujian dilakukan terhadap ratusan sampel cairan vape yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

  • 341 sampel cairan vape diperiksa di laboratorium BNN
  • 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis
  • 23 sampel terbukti mengandung etomidate
  • 1 sampel mengandung methamphetamine atau sabu

Etomidate sendiri merupakan obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Temuan tersebut menunjukkan bahwa cairan vape dapat dimodifikasi untuk mengandung zat terlarang.


Menurut Suyudi, kondisi ini memperlihatkan bahwa perangkat vape tidak hanya digunakan untuk konsumsi nikotin, tetapi juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.

Ia menilai pelarangan perangkat tersebut dapat membantu menekan peredaran zat berbahaya seperti etomidate.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi dalam forum tersebut.

Baca juga: Penjelasan Ending Film The King’s Warden (2026), Akankah Lanjut Season 2?


Berita Lainnya