Harga Emas Antam Stabil di Level Rp 2,9 Juta per Gram pada 9 April 2026

Harga Emas Antam Stabil di Level Rp 2,9 Juta per Gram pada 9 April 2026

Emas Perhiasan--

Aturan Pajak Pembelian dan Buyback

Transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pada transaksi pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).



Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi yakni 0,9 persen dari nilai transaksi. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.

Tarif Pajak Buyback Emas

Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta juga dikenakan potongan pajak.

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi penjual tanpa NPWP

Potongan pajak tersebut langsung dikurangkan dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.


Harga emas pada laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB mengikuti perkembangan pasar.


Berita Lainnya