Pajak Pembelian Emas

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Pada setiap transaksi pembelian, pembeli akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali atau Buyback

  • 1,5 persen untuk penjual dengan NPWP
  • 3 persen untuk penjual tanpa NPWP

Ketentuan ini berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta. Pajak akan langsung dipotong dari nilai penjualan saat transaksi dilakukan.