Viral Video Syur 19 Detik di Sambas Diduga Biduan Lokal, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Biduan
Video Fatima Jatoi--
Peredaran video berdurasi 19 detik menggegerkan warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dalam beberapa hari terakhir.
Rekaman tersebut memicu perhatian luas setelah tersebar di media sosial dan aplikasi percakapan.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Aparat kepolisian setempat memastikan telah menerima laporan terkait video yang berisi konten asusila tersebut.
Melalui keterangan resmi, pihak kepolisian menyebut proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan keaslian rekaman sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat.
Unit Satreskrim kini mendalami asal-usul video, termasuk kemungkinan pihak yang merekam maupun yang pertama kali menyebarkannya.
Identitas Pemeran Belum Dipastikan
Sejumlah warga menduga perempuan dalam video tersebut merupakan seorang biduan dengan inisial ES, mengacu pada ciri fisik berupa tato di bagian dada.
Meski demikian, aparat belum memberikan kesimpulan terkait identitas perempuan yang muncul dalam rekaman tersebut.
Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan apakah dugaan yang beredar sesuai dengan fakta di lapangan.
Imbauan Tidak Menyebarkan Konten
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan video yang mengandung unsur pornografi.
Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelaku penyebaran.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari distribusi konten ilegal lainnya.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Pihak berwenang menegaskan bahwa pembuat maupun penyebar konten asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, UU ITE, serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Salah satu pasal yang dapat dikenakan mengatur ancaman hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal sepuluh tahun, disertai denda sesuai ketentuan.
Penyelidikan masih terus berjalan, dan aparat memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terbukti.