Profil dan Harta Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Jadi Sorotan di Tengah Kasus Video Profil Desa
Danke-Instagram-
Perjalanan Karier Danke Rajagukguk
Danke Boru Rajagukguk ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo melalui Surat Keputusan Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Ia kemudian dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar pada 5 November 2025 di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan.
Pengangkatan tersebut mencatatkan sejarah tersendiri di lingkungan Kejaksaan karena Danke Rajagukguk menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo.
Ia menggantikan Darwis Burhansyah yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur.
Awal Karier di Lingkungan Kejaksaan
Lulusan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan ini memulai karier di Korps Adhyaksa setelah lolos seleksi CPNS pada 2007.
Dua tahun kemudian ia mengikuti pendidikan jaksa yang menjadi awal perjalanan kariernya sebagai penegak hukum.
Selama bertugas, Danke Rajagukguk pernah ditempatkan di sejumlah satuan kerja di berbagai daerah.
- Kejaksaan Negeri Simalungun
- Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
- Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat
- Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagai Koordinator
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya hingga dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Karo.
Data Harta Kekayaan Terbaru
Danke Rajagukguk terakhir melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Maret 2026 untuk pelaporan periodik tahun 2025.
Data tersebut menunjukkan total kekayaan yang tercatat berada pada posisi minus setelah dikurangi kewajiban utang.
- Tanah dan bangunan senilai Rp192 juta
- Alat transportasi dan mesin Rp470 juta
- Harta bergerak lainnya Rp5 juta
- Kas dan setara kas Rp11,1 juta
Total nilai aset mencapai Rp678,1 juta.
Sementara itu, kewajiban utang yang tercatat dalam laporan mencapai Rp818,5 juta.
Dengan perhitungan tersebut, total harta kekayaan yang dilaporkan berada pada posisi minus sekitar Rp140,4 juta.
Data laporan juga menunjukkan bahwa nilai kekayaan tersebut sempat meningkat pada 2023 sebelum kemudian mengalami penurunan dalam pelaporan berikutnya.
Perkara Amsal Sitepu
Dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan.