Pajak Pembelian Emas

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

Pajak tersebut dipungut sebagai PPh Pasal 22 dan setiap transaksi disertai bukti potong sebagai dasar pelaporan.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP
  • 3 persen untuk penjual tanpa NPWP

Ketentuan pajak buyback berlaku untuk transaksi penjualan emas kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dan dipotong langsung dari total transaksi.

Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia akan diperbarui kembali pada pukul 08.30 WIB.