Dengan keputusan terbaru pemerintah, wajib pajak orang pribadi kini memiliki waktu tambahan untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan.

Batas akhir pelaporan resmi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Tambahan waktu tersebut diharapkan memberi ruang yang cukup bagi masyarakat agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.