Harga Emas Antam Turun ke Rp 2,843 Juta per Gram pada 24 Maret 2026
Emas Antam--
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Ketentuan pajak transaksi emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen pendukung pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali Emas
Pada transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, Antam juga menerapkan potongan pajak.
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai transaksi saat pemilik emas melakukan penjualan kembali ke Antam.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan pasar emas global.