Harga Emas Antam 22 Maret 2026 Stabil di Level Rp 2,89 Juta per Gram
Emas Antam--
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Pajak Buyback Emas
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, di mana pajak akan dipotong langsung dari total penjualan.
Pergerakan harga emas Antam diperbarui secara berkala mengikuti dinamika pasar logam mulia global.