Berapa Jumlah THR Polri 2026? Segini Nominal untuk Tamtama hingga Jenderal Mengacu Gaji Pokok Bulanan
uang--
THR Polri 2026: Nominal untuk Tamtama hingga Jenderal Mengacu Gaji Pokok Bulananl
Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pencairan dilakukan secara bertahap sejak akhir Februari 2026, bertepatan dengan awal Ramadan.
Kebijakan pemberian THR ini menjadi bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian aparat kepolisian. Besaran yang diterima setiap anggota disesuaikan dengan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja.
Pencairan THR Dimulai Akhir Februari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026. Proses tersebut berlangsung pada pekan pertama Ramadan.
Ketentuan pembayaran THR bagi aparat negara, termasuk Polri, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Sementara besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.
Besaran Gaji Pokok Polri yang Menjadi Dasar THR
Golongan I: Tamtama
- Bharada: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Bharatu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Bharaka: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Abripda: Rp1.946.800 – Rp3.006.000
- Abriptu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Abrippol: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Rentang gaji tersebut menjadi dasar perhitungan THR bagi anggota Polri yang berada di jenjang tamtama.
Golongan II: Bintara
- Bripda: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Briptu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Brigpol: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Bripka: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Aipda: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Aiptu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Pangkat bintara menerima THR yang besarannya mengikuti gaji pokok sesuai masa kerja masing-masing.