Pajak Penjualan Kembali atau Buyback

Penjualan kembali emas ke PT Antam juga dikenakan potongan pajak apabila nilai transaksi melebihi Rp 10 juta.

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP
  • 3 persen bagi penjual tanpa NPWP

Potongan pajak buyback tersebut langsung diperhitungkan dari nilai transaksi yang diterima penjual.