Polri Tangkap Buronan Pembunuhan Asal Portugal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Kriminal Garis Polisi--
Kepolisian Republik Indonesia menangkap buronan internasional asal Portugal bernama Mariana Guerreiro Fonseca yang masuk daftar red notice Interpol dalam kasus pembunuhan.
Penangkapan dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi ketika Mariana berada di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Divhubinter Polri, perempuan tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria di Portugal pada 2020.
Dalam penjelasan yang disampaikan melalui media sosial resmi, Mariana disebut melakukan kejahatan tersebut bersama seorang rekannya.
Setelah korban meninggal, pelaku diketahui memanfaatkan kartu serta rekening milik korban untuk kepentingan pribadi.
Ditahan di Rumah Detensi Imigrasi
Seusai penangkapan, Mariana langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) milik Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak imigrasi merencanakan proses deportasi terhadap buronan tersebut pada Senin, 9 Maret 2026.
Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Portugal
Perkara yang menjerat Mariana berkaitan dengan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Diogo Goncalves.
Dalam kasus tersebut, Mariana diduga melakukan aksi pembunuhan bersama pasangan sesama jenisnya, Maria Malveiro.
Korban kemudian dimutilasi sebelum jasadnya dibuang ke laut.
Baca juga: Satpam Tikam Karyawan Perempuan di Pakang Beach Tojo Una-Una, Video Kejadian Viral di Media Sosial