close ads x

THR 2026 Wajib Cair Sebelum Lebaran, Ini Jadwal dan Simulasi Perhitungannya Sesuai Masa Kerja

THR 2026 Wajib Cair Sebelum Lebaran, Ini Jadwal dan Simulasi Perhitungannya Sesuai Masa Kerja

uang--

Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan berlangsung pada 20–22 Maret 2026, pertanyaan soal kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair mulai ramai dicari pekerja.

THR merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan, baik di sektor swasta maupun aparatur negara. Kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa diabaikan.

Aturan THR Karyawan Swasta



Ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan dan harus dibayarkan penuh.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026

Bagi karyawan swasta, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.


Jika Idulfitri 2026 jatuh pada 20–22 Maret, maka batas akhir pembayaran diperkirakan berada di rentang 13–15 Maret 2026. Pembayaran tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Sementara itu, pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dana sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk kebutuhan tersebut. Jadwal resmi pencairan nantinya akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Berkaca pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dicairkan 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran, atau diperkirakan sekitar 6–11 Maret 2026.

Simulasi Perhitungan THR Karyawan Swasta

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja serta komponen upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Baca juga: Apa Penyebab Bunga Sartika Sosok di Balik Suara Viral ‘Halo qha qha Permisi’ di TikTok Mengundurkan Diri? Benarkah Karena Ulah Tasya Farasya

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya